Berita Viral
Ngaku Kepepet Nikah, Pria di Medan Nekat Nyuri Emas Demi Modal Pesta dan Mahar
Seorang pria di Medan ini nekat curi perhiasan di toko emas. Dirinya nekat melakukan hal itu karena sudah kepepet nikah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/swdef.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang pria di Medan ini nekat curi perhiasan di toko emas.
Dirinya nekat melakukan hal itu karena sudah kepepet nikah.
Ia pun mengaku mencuri demi modal pesta dan mahar pernikahan.
Kepepet Nikah, Pria Ini Nekat Rampok Toko Emas di Sumbang Banyumas untuk Modal Pesta.
Perampokan toko emas di siang bolong terjadi di toko emas di Pasar Kemukusan, Grumbul Banaran, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Gegara Tak Ingin Punya Mantu Penyakitan, Calon Ibu Mertua Batalkan Pernikahan Anaknya secara Sepihak
Mulai dari kronologi perampokan, kerugian, hingga motif pelaku melakukan aksinya.
Perampokan ini menggegerkan selain terjadi di siang bolong juga karena pelaku membawa senjata api.
Kronologi perampokan
Dikutip dari TribunJateng.com, tersangka adalah atas nama AYS (37) warga Kelurahan Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kejadian perampokan itu terjadi pada Kamis (19/12/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Pelaku datang ke toko emas Rejeki yang berada di alamat Komplek Pasar Kemukus No. 1 Dusun, Banaran ikut Desa Ciberem, R T 7 RW 1, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo mengatakan saat itu pelaku berpura-pura membeli kalung emas.
Baca juga: Hanya Karena Minta Coklat Keju Kurang Banyak, Dokter Ini Viral Gegara Tendang Penjual Martabak
"Setelah memilih beberapa kalung emas yang dilayani penjaga, pelaku menyampaikan dengan nada keras 'ambilin kalo tidak saya tembak," ujar Kapolresta kepada Tribunbanyumas.com.
Seketika itu kedua saksi atau karyawan toko berlari menjauh dari posisi pelaku.
Selanjutnya pelaku langsung menembak dengan menggunakan air gun yang diarahkan ke karyawan toko akan tetapi tidak mengenai.
Kemudian pelaku menarik nampan yang berisi kalung emas di dalam etalase kaca toko dan mengambil beberapa kalung emas.
Setelah berhasil mengambil perhiasan emas pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor jenis Kawasaki KLX ke arah selatan (Kecamatan Kembaran).
Ada sejumlah warga yang berupaya mengejar namun pelaku tidak tertangkap.
Sembunyi di Surabaya
Hingga akhirnya Minggu (22/12/2024) Unit Resmob menyatakan dari hasil penyilidikan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Surabaya.
Baca juga: Gegara Pegang Pedang, Teman Seangkatan Ferdy Sambo Kapolrestabes Semarang Viral lagi di Medsos
Polresta Banyumas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kost Jalan Wiyung Indah 1 Nomor 42, Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur.
Guna proses lanjut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas.
Ambil 26 Kalung Emas
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 26 kalung emas kurang lebih berat 279,720 gram dengan nilai taksiran Rp153.846.000.
Pelaku mengaku memilih toko emas tersebut karena dari segi keamanan tidak ada teralisnya.
Tidak ada teralisnya dan emas mudah dijual.
Mencuri untuk Nikah
"Mencuri karena kepepet dan untuk nikah. Motor yang dipakai adalah milik orang lain yang merupakan teman dekat," ucap si pelaku saat ditanya.
Baca juga: Gegara Viral Nyanyikan Lagu Waktu Ku Kecil hingga Ditonton Jokowi, Penyanyinya Kini Ramai Endorse
Ia mengaku alasannya merampok adalah karena mempersiapkan nikah yaitu modal nikah dengan seseorang.
Barang bukti yang disita adalah 1 unit Airgun, kotak peluru gotri, satu unit SPM merk KLX Nopol R 3977 NR, 15 untai kalung emas, (kurang lebih 171, 4 Gram), satu buah Helm warna biru tulisan Fazio, 1 HP merk pocco warna hitam, satu buah Kaos warna hitam bertuliskan "A LEGEND IS BORN, buah celana panjang jenis jogger warna abu-abu, satu buah Jaket hoodie hitam dan satu buah Sepatu skechers hitam.
Ancaman hukuman
Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 365 KUHP pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian.
Apabila tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 9 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.