Berita Kota Gorontalo

Pemasukan Pajak Sarang Burung Walet di Kota Gorontalo Sangat Rendah dari Target Rp100 Juta

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Kota Gorontalo, Yanto Kadir, menyebut pemasukan dari pajak sarang burung walet masih sangat rendah.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Istimewa
Ilustrasi sarang burung walet 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Kota Gorontalo, Yanto Kadir, menyebut pemasukan dari pajak sarang burung walet masih sangat rendah.

"Pajak burung Walet ini terlihat banyak, tapi yang masuk masih sangat rendah," ungkap Yanto kepada TribunGorontalo.com, Selasa (24/12/2024).

Tahun ini pihaknya menargetkan total penerimaan dari sektor pajak sarang burung walet di angka Rp 100 juta.

"Saat ini penerimaan masih di angka Rp 6.025.000 sekian," beber Yanto.

Artinya masih ada selisih pendapatan yang harus dikejar sebesar Rp 94 juta. 

Padahal menurutnya, penerimaan daerah dari sektor ini sangat potensial.

Ia menyebut, sedikitnya ada sekitar 200 sarang burung Walet yang ada di Kota Gorontalo.

Dengan potensi ini, pihaknya kemudian menargetkan penerimaan di angka Rp 100 juta.

Kendati begitu, fakta di lapangan belum bisa memenuhi target.

Baca juga: Kronologi Detik-detik Mobil Terbakar di Pasar Jajan Kota Gorontalo, Asap Mengepul hingga Muncul Api

Bukan tanpa alasan, Kepada TribunGorontalo.com ia membeberkan sejumlah kendala pada proses pemungutan pajak sarang burung Walet.

"Penyetoran dari sarang burung Walet itu masih sangat minim," keluhnya.

Ia mengaku kesulitan mencari sumber transaksi yang dijadikan dasar pemungutan.

"Ada beberapa pengusaha yang saat kita turun itu, tidak berada di tempat," ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga kesulitan mengetahui secara pasti kapan waktu transaksi terjadi. 

Beberapa transaksi justru terjadi di luar daerah, yang menyulitkan pihak Badan Keuangan melakukan penagihan.

Sebagai informasi, tarif pajak sarang burung Walet di Kota Gorontalo dikenakan sebesar 10 persen setiap transaksinya.

Sistem pelaporan pajak sarang burung Walet sendiri dilakukan secara mandiri.

"Kita sudah menyampaikan berulang-ulang, tapi pelapornya ini selalu bilang belum ada hasil," pungkasnya.

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved