Jumat, 6 Maret 2026

Berita Viral

Gegara Pegang Pedang, Teman Seangkatan Ferdy Sambo Kapolrestabes Semarang Viral lagi di Medsos

Wajah Kapolrestabes Semarang kini menguak lagi di media sosial (medsos) Dirinya kembali viral gegara pegang pedang.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Gegara Pegang Pedang, Teman Seangkatan Ferdy Sambo Kapolrestabes Semarang Viral lagi di Medsos
kolase TribunGorontalo.com/twitter
Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang (kanan) pegang pedang panjang 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Wajah Kapolrestabes Semarang kini menguak lagi di media sosial (medsos).

Dirinya kembali viral gegara pegang pedang.

Sehingga, foto milik teman seangkatan Ferdy Sambo kembali viral lagi di medsos.

Irwan Anwar, kembali menjadi sorotan setelah fotonya memegang pedang dalam konferensi pers kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang viral di media sosial.

Foto tersebut kerap diunggah oleh komedian Pandji Pragiwaksono melalui akun X/Twitter miliknya, sebagai bentuk desakan agar kasus kematian Gamma, siswa SMKN 4 Semarang yang ditembak oknum polisi, mendapat kejelasan.

"Posting lagi sampai ada kejelasan soal ini," tulis Pandji dalam salah satu cuitannya.

Selain foto Irwan Anwar, wajah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, yang juga memegang samurai sebagai barang bukti tawuran turut diunggah oleh Pandji.

Penjelasan Kombes Pol Irwan Anwar

Kombes Irwan Anwar sebelumnya menjelaskan bahwa penembakan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarboka) Polrestabes Semarang dilakukan untuk melerai tawuran antar-kelompok.

Pernyataan tersebut memicu kontroversi dan sorotan luas dari berbagai pihak.

Pandji Tetap Angkat Kasus Gamma

Pandji terus mengunggah cuitan dan gambar terkait kasus ini dengan harapan mendorong aparat untuk memberikan kejelasan.

"Angkat terus," tulisnya di salah satu unggahan.

Hingga kini, kasus kematian Gamma masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polrestabes Semarang, sementara desakan dari masyarakat untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut terus mengalir.

Sosok Kombes Irwan 

Kombes Pol Irwan Anwar dilantik menjadi Kapolrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, pada 5 Januari 2021.

Kombes Pol Irwan Anwar S.I, S.H, M.Hum adalah lulusan Akpol 1994.

Irwan Anwar lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 17 Februari 1972.

Usia Kombes Irwan Anwar saat ini 52 tahun.

Irwan Anwar adalah anak dari H. M. Anwar Patte (Ayah) dan Hj. Sinarwati Mas Alie (Ibu).

Irwan Anwar menikah dua kali.

Istri pertamanya ialah almarhumah Rosita Dwi Wahyani, yang merupakan anak dari mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Drs. Roesmanhadi, S.H., M.M., M. Hum.

Jenderal Pol (Purn) Roesmanhadi merupakan Kapolri ke-14.

Ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia era BJ Habibie, yakni dari tahun 1998 s.d. 2000.

Jenderal Purn Roesmanhadi pernah tercatat sebagai Perwira Tinggi Mabes ABRI sebagai Staf Ahli Menhankam Bidang Kamtibmas. 

Mengutip dari Wikipedia, Roesmanhadi lahir pada 5 Maret 1946.

Pendidikan militer yang pernah ditempuh oleh Roesmanhadi adalah PTIK angkatan 11, Sespim Polisi tahun 1980, Sesko ABRI tahun 1990, dan kursus Lemhannas pada tahun 1992. 

Jabatan pertama yang diemban Roesmanhadi setelah lulus PTIK adalah Irdin Res 86 Bandung Polda Jabar pada tahun 1969.

Roesmanhadi juga pernah menjabat Wakapolda Kalbar pada tahun 1991, Wakapolda Jatim pada tahun 1992, Kapolda Sumatera Utara pada tahun 1993, Kapolda Jatim pada tahun 1995, Demin Kapolri pada tahun 1996.

Roesmanhadi inilah yang merupakan ayah dari Rosita Dwi Wahyani, istri pertama dari Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang. Dari pernikahan tersebut, Irwan Anwar dan Rosita Dwi Wahyani dikarunia dua anak. Masing-masing bernama Resky Eka Maharani dan Rangga Wirabrata Mahardika.

Rangga Wirabrata Mahardika dikenal publik saat dipercaya sebagai anggota pasukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Istana Negara pada peringatan Kemerdekaan ke-74 Tahun Indonesia, 17 Agustus 2019 lalu. 

Rangga Wirabrata Mahardika bertugas sebagai pengerek bendera yang mewakili Provinsi Jawa Barat. 

Saat itu, Rangga Wirabrata Mahardika berstatus sebagai siswa SMA President Boarding School, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. 

Namun kini Rangga Wirabrata Mahardika telah resmi menjadi anggota Taruna Akpol.

wan Anwar menikah lagi dengan Puteri Indonesia 2011 bernama lengkap Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa. 
Wanita cantik yang akrab disapa Caca itu resmi dinikahi Irwan Anwar pada 2020.

Mengutip TribunMakassar.com, Kombes Pol Irwan Anwar mengucapkan janji suci untuk Andi Natassa di acara akad nikah yang digelar di Claro Hotel Makassar, Jl AP Pettarani, Sabtu 22 Februari 2020.

Sosok Natassa tak luput dari perhatian, ditambah latar belakang dirinya yang merupakan seorang Putri Indonesia 2011 dan memiliki banyak prestasi. 

Wanita bernama lengkap Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa merupakan wanita kelahiran Balikpapan, Kalimantan Timur, 11 Agustus 1993.

Wanita yang karib disapa Caca ini juga merupakan keponakan dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Ia adalah putri dari pasangan Andi Taufan Oddang dan Dewie Aryaliniza atau Dewie Yasin Limpo.

Caca pernah menjadi mahasiswi International Business Administration di Swiss German University. 

Dirinya berhasil menjadi juara ke-3 atau runner up 2 pada ajang kontes kecantikan Putri Indonesia 2011. 

Sehingga ia didapuk sebagai Puteri Indonesia Pariwisata 2011.

Saat itu usianya masih 19 tahun dan maju sebagai perwakilan dari Sulawesi Selatan, mengutip Kompas.com. 
Selain itu ia juga meraih gelar Puteri Berbakat dan Puteri Favorit.

Caca juga sempat mewakili Indonesia dalam ajang Miss Asia Pacific World 2012, di Seoul. 

Caca pun berhasil meraih posisi Top 15 dan Runner-up Best National Costume.

Dalam rekam jejaknya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar sudah ikut Sespimti. 

Sespimti merupakan salah satu pendidikan yang ditempuh anggota Polri sebelum pecah bintang jadi Jenderal.

Seangkatan Ferdy Sambo di Akpol

Kombes Pol Irwan Anwar adalah lulusan Akademi Kepolisian ( Akpol ) tahun 1994.

Selain itu, ia juga merupakan teman satu angkatan dengan Ferdy Sambo di Akpol.

Sebelum menjabat Kapolrestabes Semarang sejak Desember 2020, Kombes Irwan kerap berkecimpung di bidang reserse. 

Ia tercatat pernah menjabat Dirreskrimum Polda Sumater Utara (Sumut) di tahun 2020.

Kemudian, menjabat Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Siber Bareskrim Polri pada tahun 2018. 

Di tahun 2017, ia pernah menjadi Kapolrestabes Makassar, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dan Dirreskrimum Polda NTB. 

Pada tahun 2016, Irwan Anwar menjabat Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya. 

Lalu, ia juga pernah menjadi Wakapolres Metro Depok tahun 2013 dan Kapolres Madiun di tahun 2011. 

Kombes Pol Irwan Anwar merupakan teman satu angkatan dengan Ferdy Sambo di Akpol.

Masuk ke kehidupan pribadi, dikutip dari Tribunnews.com, Irwan Anwar ternyata masih memiliki kekerabatan keluarga dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Sebab, Irwan menikahi keponakan Syahrul Yasin Limpo, yakni Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa pada tahun 2020.

Riwayat Jabatan

  • Pamapta Polres Temanggung
  • Kaur Bin Ops Reskrim Polres Temanggung
  • Kasat Reskrim Polres Temanggung
  • Kasat Reskrim Polres Magelang
  • Kasat Reskrim Polres Salatiga
  • Kapolsek Medan Teladan
  • Kasat Narkoba Poltabes Medan
  • Wakapolres Binjai
  • Kabag Bin Ops Dit Reskrim Polda Metro Jaya
  • Kasat Reskrim Polres Metro Jakut
  • Kapolres Madiun (2011)
  • Wakapolres Metro Depok (2013)
  • Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya (2016)
  • Dirreskrimum Polda NTB (2017)
  • Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri (2017)
  • Kapolrestabes Makassar (2017)
  • Analis Kebijakan Madya bidang Pidsiber Bareskrim Polri (2018)
  • Dirreskrimum Polda Sumut (2020)
  • Kapolrestabes Semarang (2020)

Pendidikan

  • AKPOL (1994)
  • PTIK
  • SESPIM
  • SESPIMTI (2019) 

Harta Kekayaan

Irwan Anwar terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023.

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dirinya memiliki kekayaan sebesar Rp 2.826.000.000.

Irwan Anwar tercatat memiliki satu aset tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 2.500.000.000.

Dirinya juga mempunyai aset lain berupa harta bergerak lainnya sebesar Rp 8.000.000 serta kas dan setara kas sejumlah Rp 318.000.000.

Diperiksa Terkait Pemerasan Firli Bahuri

Polisi dikabarkan pernah mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Kamis (11/1/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan para saksi ini merupakan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

 "Sesuai rencana ada delapan orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan pada hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh tim penyidik," kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis.

Dia tak merinci kedelapan saksi yang diperiksa hari ini. Hanya saja ada nama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang akan diperiksa."Salah satunya Irwan Anwar," ungkapnya.

Di sisi lain pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta, dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Benar bahwa hari ini Kamis, tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, saksi SYL, M Hatta dan Kasdi (tahanan KPK RI) kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentigan pemeriksaan memberikan keterangan tambahan," ungkap Ade.

Saat itu, pihak kepolisian dipastikan belum mengembalikan berkas perkara pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dalam waktu dekat setelah dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Diketahui Kamis (11/1/2024) merupakan tenggat waktu atau deadline bagi polisi mengembalikan berkas perkara pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"(Belum diserahkan hari ini) masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis.

Ade mengatakan ada sejumlah petunjuk yang diterima oleh penyidik dari jaksa sebagai bentuk pemenuhan berkas perkara tersebut. 

Satu di antaranya adalah masih diperlukanya pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka hingga saksi-saksi baru dalam perkara tersebut.

"Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pertama pemeriksaan terhadap saksi baru, kedua, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka (Firli Bahuri)" ungkapnya.

Meski begitu, Ade tak merinci kapan penyidik akan kembali memeriksa Firli Bahuri termasuk soal sosok saksi-saksi baru yang akan diperiksa. 

Dia hanya memastikan sejauh ini penyidik tidak menemukan kendala apapun dalam memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Tidak ada kendala," singkatnya.

Sebagai informasi, Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved