Bantuan Kehilangan Pekerjaan
Cara Dapat Bantuan Kehilangan Pekerjaan 60 Persen Upah yang Telah di PHK, Berlaku Mulai 1 Januari
Cari tahu yuk cara dapat bantuan dari pemerintah, soal bantuan tunjangan kehilangan pekerjaan 60 Persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/bantua-PHK-hlkl.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Cari tahu yuk cara dapat bantuan dari pemerintah, soal bantuan tunjangan kehilangan pekerjaan 60 Persen.
Pemerintah akan memberi dukungan antara lain melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program itu berlaku mulai 1 Januari 2025.
Beragam dukungan diberikan dalam bentuk material dan non-material, mulai program JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, hingga akses informasi pekerjaan.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Surabaya - Ambon Januari 2025 dengan KM Gunung Dempo, KM Leuser, dan KM Nggapulu
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa sebelumnya, manfaat tunai JKP adalah 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.
Baca juga: Hanya Karena Minta Coklat Keju Kurang Banyak, Dokter Ini Viral Gegara Tendang Penjual Martabak
"Untuk JKP bahwa manfaat tunai 60 persen flat selama enam bulan. Di mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45 persen tiga bulan kedua adalah 25 persen. Jadi sekarang flat 60 persen," kata Anggoro, Senin (16/12).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap kemudahan akses program pelatihan kerja dapat meningkatkan peluang bagi mereka yang ter-PHK agar segera bekerja kembali, dengan manfaat tunai JKP mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, saat ini terdapat 13,6 juta peserta JKP yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, dengan total dana yang dikelola mencapai Rp14,4 triliun.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Tol Pandaan: Bus Tabrak Truk, Korban 49 Orang
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat JKP tersebut, yaitu
- Peserta program JKP yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan PKWTT (karyawan tetap) atau PKWT (karyawan kontrak).
- Telah memenuhi masa iuran program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut sebelum PHK
- Memiliki keinginan untuk bekerja kembali. (kompas/cnn)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan 60 Persen Upah, https://jateng.tribunnews.com/2024/12/24/bantuan-jaminan-kehilangan-pekerjaan-60-persen-upah?jxrecoid=d739e4e7-82ed-444f-a7a2-73e7331f2a30~hp_tbn&source=widgetArtikelRekomendasi&engine=JXA.