Berita Viral

Bayi 2 Tahun Dianiaya Ayah Tiri Hingga Patah Kaki dan Sesak Napas saat Ibunya ke Pasar

Bayi dua tahun ini alami penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tiri. Penganiayaan itu hingga membuat bayi ini sesak napas dan patah kaki.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. 

Akibatnya Melissa sempat cekcok dengan suaminya yang tidak mau mengaku. 

"Karena tidak ada kejelasan saya langsung bawa anak ke rumah sakit. Di rumah sakit baru jelas apa saja yang dialami oleh anak saya," ujarnya. 

Ia menyebut, bagian paha kiri bayinya patah, dan ada luka lebam di bagian dada yang diduga dilakukan oleh suaminya. 

Saat ini Melissa mengaku, bayinya sudah berada di RS Unand untuk perawatan lebih lanjut dengan dokter spesialis tulang.

Pelaku Diamankan

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, penganiayaan ini terjadi saat ibu bayi pergi ke luar rumah belanja kebutuhan harian.

Saat kejadian, Senin ibu bayi pergi belanja, dua anaknya yang baru bangun tidur ia tinggal dengan ayah tirinya.

"Waktu ibunya pulang, kondisi bayi sudah sesak napas, napasnya tinggal satu-satu," ujar Kapolres saat dihubungi, Selasa (24/12/2024). 

Baca juga: Ngaku Kesal Tak Dipinjami Uang untuk Judi Online, Pria di Muratara, Sumsel Ini Tikam Istrinya

Padahal menjelang pergi belanja ibu korban masih mendapati bayinya berlari setelah bangun tidur dan memanggil namanya.

Selain napas yang sesak, bayi tersebut juga hanya tertidur lemas dengan kondisi kaki terlipat seperti tidak berdaya.

Situasi itu sempat membuat ibu bayi cekcok dengan suaminya yang tidak mengaku melakukan apa-apa pada bayi.

Sampai akhirnya, bayi itu dibawa ke RSUD Parit Malintang, ditemukan kakinya patah, beberapa luka lebam di tubuh dan napas sesak.

"Sekarang bayi tersebut butuh perawatan intensif, rencana akan dirujuk ke rumah sakit di Kota Padang," ujar Kapolres.

Sementara itu pelaku (ayah tiri korban) berinisial BND (33) sudah diamankan pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka sudah kami amankan, dugaan kami tersangka bisa mendapat ancaman pasal berlapis atas perbuatannya," tutur Kapolres.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved