Kasus Korupsi Timah
Rugikan Negara Rp300 Triliun, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
TRIBUNGORONTALO.COM – Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Melansir dari TribunSolo.com, suami Sandra Dewi terbukti bersalah karena menerima uang Rp420 miliar dalam kasus korupsi timah.
Akibatnya, Harvey diklaim telah merugikan negara Rp 300.003.263.938.131,14.
Harvei Moeis juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dan pencucian uang," kata Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Harvey menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Harvey juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar, Suami Sandra Dewi Terbukti Rugikan Negara
Rincian kerugian negara Rp 300 triliun tersebut yang dibeberkan oleh Hakim Suparman :
1. Dari kerja sama sewa penglogaman bijih timah antara PT Timah Tbk dengan lima smelter swasta yang diinisiasi Harvey Moeis sebesar Rp 2.284.950.217.912,14 (Rp 2,2 triliun).
2. Kerugian akibat PT Timah Tbk membayar bijih timah yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sebesar Rp 26.648.625.701.519,00 (Rp 26,6 triliun).
3. Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp 271.069.688.018.700,00 (Rp 271 triliun).
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.