Kamis, 12 Maret 2026

Harta Kekayaan Pejabat

Laporan Harta Kekayaan Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento, Bersih Rp 2.5 Miliar Dipotong Utang

Laporan harta kekayaan ini merupakan bagian dari Pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang disampaikan untuk periode 31 Desem

Tayang:
Penulis: Content Writer | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Laporan Harta Kekayaan Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento, Bersih Rp 2.5 Miliar Dipotong Utang
TribunGorontalo.com
Harta kekayaan pejabat, Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Beni Nento, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, mengumumkan laporan harta kekayaannya.

Sebelumnya diketahui Beni resmi menggantikan Nasir Giasi sebagai Ketua DPRD Pohuwato. Ia akan menjabat sejak 2024 hingga 2029. 

Dilantik bersamanya, ada Hamdi Alamri sebagai Wakil Ketua I dan Delpan Yanjo sebagai Wakil Ketua II.

Ketiganya dilantik melalui Rapat Paripurna Ke-3 Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kabupaten Pohuwato, Senin 30 September 2024.

Adapun laporan harta kekayaan ini disampaikan dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara negara, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Laporan harta kekayaan ini merupakan bagian dari Pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang disampaikan untuk periode 31 Desember 2023.

Beni Nento, dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 473669, tercatat memiliki sejumlah aset yang tersebar dalam berbagai bentuk, baik berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas dan setara kas.

Total harta kekayaan yang dimilikinya setelah dikurangi hutang tercatat sebesar Rp 2.593.149.765 (dua miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta seratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).

Aset Tanah dan Bangunan

Salah satu komponen terbesar dari kekayaan Beni Nento adalah aset tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Kabupaten Pohuwato. Berikut adalah rincian harta tanah dan bangunan yang dimiliki:

Tanah Seluas 10.000 m⊃2; di Pohuwato dengan nilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Tanah Seluas 5.000 m⊃2; di Pohuwato dengan nilai Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

Tanah dan Bangunan Seluas 4.000 m⊃2;/90 m⊃2; di Pohuwato, bernilai Rp 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah).

Tanah Seluas 17.920 m⊃2; di Pohuwato, bernilai Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Tanah Seluas 13.700 m⊃2; di Pohuwato, bernilai Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Tanah dan Bangunan Seluas 929 m⊃2;/222 m⊃2; di Pohuwato, dengan nilai Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved