Berita Viral
Istri Ketahuan Selingkuh, Suami Dilindas Pakai Mobil Demi Nutupin Kesalahan
Perempuan asal Cipayung, Jakarta Timur, itu ditetapkan sebagai tersangka karena menyeret AG menggunakan mobil hingga 200 meter, menyebabkan korban men
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Istri-tega-lindas-suami-gara-gara-nutupin-kesalahan-selingkuh.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Melody Sharon alias MS (31) kini harus mendekam di tahanan setelah aksi kejinya kepada sang suami, AG (35), terungkap.
Perempuan asal Cipayung, Jakarta Timur, itu ditetapkan sebagai tersangka karena menyeret AG menggunakan mobil hingga 200 meter, menyebabkan korban mengalami luka parah dan patah tulang.
Peristiwa tersebut dipicu oleh perselingkuhan Melody dengan dua pria.
Saat aksinya terbongkar, ia tega melindas dan menyeret AG, bahkan sengaja tidak memberikan pertolongan meski sang suami memohon bantuan.
"Saya masih sayang suami. Saya punya dua anak dari korban AG," ucap Melody saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).
Namun, cinta yang diakui Melody berbanding terbalik dengan tindakannya. Ia mengaku khilaf atas insiden itu, sementara selama ini kedua anak mereka tinggal bersama AG, yang juga telah berkali-kali memaafkan perselingkuhan Melody.
"Iya betul, dugaan berselingkuh dengan dua cowok. Suaminya tahu tapi memaafkan terus," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, Sabtu (21/12/2024).
Sri menambahkan bahwa AG bahkan telah memberikan usaha salon kepada Melody sebagai bentuk kasih sayangnya. Meski demikian, Melody terus mengkhianati kepercayaan tersebut.
Setelah melindas AG, tersangka sengaja tidak memberikan pertolongan meski korban meminta dibawa ke rumah sakit.
"Dia sengaja nggak mau nolong, bahkan waktu korban menelepon dan mengirim pesan meminta tolong, dia tidak merespons. Alasannya, dia ingin menutupi kesalahannya karena ketahuan selingkuh," tambah Sri.
Selain kasus KDRT, AG juga melaporkan Melody atas dugaan perzinaan. Penyidik Polda Metro Jaya tengah menyelidiki lebih lanjut laporan tersebut.
Saat ini, Melody Sharon dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara yang setimpal dengan perbuatannya.
(*)