Berita Viral

Kakek 70 Tahun Viral Ditipu Iklan WhatsApp Menggiurkan, Uang Rp 7,5 Miliar Tilep Investasi Bodong

Seorang pria tua ini viral. Uang miliknya sebanyak Rp 7,5 Miliar tilep akibat tergiur iklan di WhatsApp yang menggiurkan

(THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI)
Ilustrasi - Kakek 70 Tahun Viral Ditipu Iklan WhatsApp Menggiurkan, Uang Rp 7,5 Miliar Tilep Investasi Bodong 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang pria tua ini viral.

Uang miliknya sebanyak Rp 7,5 Miliar tilep akibat tergiur iklan di WhatsApp.

Kakek ini berprofesi sebagai penjual baju ini ditipu investasi bodong di WhatsApp.

Berujung uang Rp 7,5 Miliar yang diinvestasikan tak dapat dikembalikan.

Baca juga: Geger! Warga Medan Temukan Mayat di Kawasan Hutan Lae Pondom, Ternyata Seorang ODGJ

Tengah viral di media sosial sosok kakek penjual baju tertipu Rp 7 miliar lebih.

Kakek 70 tahun itu berjualan baju di Malaysia.

Ia kehilangan uang fantastis usai tertipu iklan di aplikasi WhatsApp.

Dikutip dari mStar, Kamis (19/12/2024) via TribunTrends, kakek itu menderura kerugian sebesar RM 2,1 juta (Rp 7,5 miliar) setelah terlibat dalam investasi online bodong.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Polisi Johor Datuk M Kumar dalam keterangannya

Baca juga: Gegara Dengki, Ibu Kantin di Brebes Viral, Tega Buang Dagangan Siswi Akibat Tak Mau Tersaingi

Ia mengatakan, korban yang berusia 70 tahun dan merupakan seorang pedagang pakaian.

Mengaku dirinya masuk dalam kelompok investasi melalui aplikasi WhatsApp terkait iklan investasi valas yang menjanjikan keuntungan menggiurkan, pada November lalu.

“Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut dan menghubungi admin grup untuk mengetahui lebih detail tentang investasi tersebut.

Percaya dengan keuntungan langsung yang dijanjikan kepadanya.

Baca juga: Gegara Dendam Kesumat, Putri Nekat Tikam Pelajar SMA di Kalosi Enrekang

Korban melakukan pembayaran bertahap ke beberapa rekening bank antara November hingga awal Desember 2024 dengan total RM2,1 juta," katanya.

Kumar mengatakan, korban juga mengikuti instruksi tersangka untuk mengunduh aplikasi dan membuat akun di aplikasi tersebut untuk memantau investasinya.

“Setelah pembayaran dilakukan, korban mengetahui bahwa investasinya dalam aplikasi tersebut mencatat keuntungan sebesar RM6,2 juta.

“Korban ingin menjual kembali saham tersebut.

Baca juga: Pria Ini Viral Gegara Buang Air Seninya di Wajah Wanita yang Diduga Ibu Kandungnya

Namun tidak berhasil dan uang hasil investasi juga tidak dapat ditarik,” ujarnya.

Menurut Kumar, kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 420 KUHP tentang kecurangan.

Sementara itu, Rika Setiyawati (42) warga Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi korban penipuan orang yang mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi Bintara Polisi.

Semula Rika resah karena anaknya tak kunjung menjadi polisi, hingga akhirnya menyadari dirinya ditipu.

Rika melaporkan Mar'atun Solihan (45) karena dugaan penipuan.

Baca juga: Gegara Tempatkan Putranya ke dalam Kondisi Berbahaya, Ibu Ini Viral Ditangkap Polisi

Korban rugi sebesar Rp 1,037 miliar, setelah anaknya dijanjikan akan menjadi Bintara Polisi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan korban dijanjikan oleh terlapor untuk mengurus anaknya lolos Bintara Polri TA 2024 jika menyetor uang sebesar Rp 1,037 miliar.

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membeberkan kronologi kasus dugaan penipuan tersebut.

Menurutnya korban dan terlapor sepakat untuk bertemu pada awalnya Maret 2024.

"Jadi awalnya Maret 2024 keduanya ketemu di rumah makan milik korban di daerah Tanggamus," kata Kombes Pol Umi, Minggu (27/10/2024).

Baca juga: Pengantin di Ponorogo Viral, Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir, Mempelai Malah Ucap Syukur

Kemudian korban menceritakan bahwa anaknya, Muhammad Arbi Irkayassa tengah mengikuti seleksi Bintara Polri 2024. 

Pada saat pertemuan tersebut pelaku mengaku sebagai direktur proyek PLTU Way Panas Tanggamus. 

Pelaku menawarkan bantuan kepada korban dengan dalih memiliki koneksi langsung ke kapolri dan pejabat SDM Polri.

"Jadi pelaku ini mengaku punya kedekatannya dengan pimpinan Polri dan hingga akhirnya korban terperdaya hingga menyerahkan Rp1,037 Miliar kepada pelaku secara bertahap," kata Kombes Pol Umi. 

Kemudian setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak diterima sebagai anggota Bintara Polri hingga akhirnya pelaku sulit dihubungi.

Baca juga: Di Hari Pernikahannya, Pria Ini Viral Gegara Bongkar Perselingkuhan Calon Istrinya ke Para Tamu

"Hingga akhirnya menyadari bahwa dirinya telah tertipu. Seluruh uang yang diserahkan pun tak kunjung dikembalikan oleh pelaku," kata Kombes Pol Umi. 

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polda Lampung pada Agustus 2024 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/336/VIII/2024.

Polisi menemukan beberapa barang bukti, antara lain bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, serta beberapa rekening koran yang menunjukkan transfer sejumlah besar uang. 

Dalam kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran janji instan. 

Terutama dalam rekrutmen anggota Polri atau institusi lainnya dan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung terus mengusut tuntas kasus ini. 

Baca juga: Viral Sengketa Lokasi Pantai Kurenai Gorontalo, Pengelola Klarifikasi Tak Ada Penutupan Wisata

"Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas, agar pelaku segera bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Kombes Pol Umi.

Masyarakat mendapatkan perlindungan dan polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kelulusan yang instan. 

Terutama dalam seleksi resmi seperti Bintara Polri, karena Proses rekrutmen Polri telah diatur secara ketat dan tidak melibatkan biaya tambahan.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved