Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
Terungkap Fakta Doktor Bos Uang Palsu dan Doktor Predator Seksual Mahasiswi Pernah Jadi Rekan Kerja
Dua doktor asal Makassar, yang juga dosen di perguruan tinggi negeri terkemuka, menjadi sorotan media dalam dua bulan terakhir
TRIBUNGORONTALO.COM-Dua doktor asal Makassar, yang juga dosen di perguruan tinggi negeri terkemuka, menjadi sorotan media dalam dua bulan terakhir terkait dengan kasus hukum yang melibatkan keduanya.
Keduanya dosen di perguruan tinggi negeri berbeda. Mereka adalah Dr Andi Ibrahim SAg SS MPd dan Dr Firman Saleh MHum.
Ibrahim merupakan dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar sekaligus menjabat Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin Makassar periode 2023-2027.
Firman merupakan dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (Unhas) sekaligus menjabat Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi (GPM-PR) Unhas.
Ibrahim kini jadi tersangka kasus pencetakan uang palsu, sedangkan Firman menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi FIB Unhas.
Kasus pencetakan uang palsu di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Kampus Samata, Gowa, Sulsel, terungkap pada pekan lalu.
Baca juga: Penumpang SAM Air Rute Gorontalo - Pohuwato dan Palu Turun Drastis, Kini Ada Potongan Harga Tiket
Andi Ibrahim Jadi Bos Uang Palsu, Bandingkan Gajinya sebagai Dosen PNS Kemenag
Sementara, kasus pelecehan seksual di Kampus FIB Unhas terungkap pada akhir bulan lalu.
Pada Selasa, 26 Maret 2022 atau 2 tahun lalu, Ibrahim dan Firman pernah bertemu di Ruang Rapat Senat, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unhas, Kampus Unhas di Tamalanrea, Makassar.
Sebagaimana ditayangkan melalui laman arab.unhas.ac.id, pertemuan keduanya dalam rangka benchmarking Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin di FIB Unhas.
Benchmarking adalah proses membandingkan suatu hal dengan hal lain yang sejenis untuk mendapatkan tolak ukur atau standar.
"Maksud dan tujuan kegiatan ini sebagaimana dikemukakan oleh Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin adalah untuk memperoleh beberapa informasi dari beberapa Program Studi dalam lingkup FIB Unhas yang telah memperoleh akreditasi Unggul (Prodi Sastra Arab, Prodi S2 Linguistik, Prodi S3 Linguistik), hal ini sekaitan dengan adanya beberapa prodi dalam lingkup Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin yang sudah diharuskan untuk melakukan konversi akreditasi dari model lama ke model baru. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk mendapatkan pengalaman FIB Unhas dalam pengelolaan pejaminan mutu."
Demikian tertulis pada laman arab.unhas.ac.id
Terungkap Sosok FS, Dosen FIB Unhas Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswi
Saat itu, Ibrahim menjabat Wakil Dekan I Fakutas Adab dan Humaniora UIN Alauddin dan Firman menjabat Sekertaris GPM (Gugus Penjamin Mutu) FIB Unhas.
Selengkapnya, bisa dibaca di sini: Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Bencmarking ke FIB Unhas Percetakan uang palsu di Perpustakaan UIN
Adanya percetakan uang palsu di dalam kampus terungkap saat salah seorang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pallangga, Gowa.
Pelaku disebut bertransaksi dengan uang palsu sebesar Rp 500 ribu emisi terbaru.
"Awalnya di Pallangga. itu yang Rp 500 ribu transaksi dengan menggunakan uang palsu," kata Kapolres Gowa, Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Senin (16/12/2024) malam.
Dari penangkapan pelaku itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. Alhasil, polisi mengungkap sejumlah barang bukti di kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.
Di situ, polisi menyita beberapa barang bukti berupa uang palsu dan mesin cetak uang palsu.
"Kita kembangkan, sehingga kami temukan sejumlah Rp 446.700.000 (uang palsu)," kata AKBP Reonald Simanjuntak.
"Barang bukti yang kami temukan di salah satu kampus di Gowa," ujarnya.
Uang palsu tersebut, lanjut Reonald, dalam pecahan Rp 100 ribu.
"Pecahan uang palsu Rp 100 ribu. Barang bukti lainnya masih ada," kata Ronald.
"Jadi sabar, mudah-mudahan dalam waktu singkat ini kami rilis kembali. Dan ini akan dirilis oleh Kapolda Sulsel langsung," jelasnya.
Baca juga: Bocah 14 Tahun di Luwu Sulsel Dirudapaksa 6 Pria, Pelaku dari Sopir Angkot hingga Pelajar
Pengungkapan pabrik dan peredaran uang palsu ini disebut pada awal Desember 2024. Perkara ini terungkap atas tim super gabungan dibentuk.
"Kami melakukan berdasarkan join Investigation. Penyidikan ini menggunakan teknologi atau scientific investigation," ucapnya.
Tim melibatkan labfor, bank BI, BRI, BNI dan bantuan dari rektor UIN Alauddin Makassar.
"Ternyata alat dan barang bukti yang kami dapatkan di dalam kampus salah satu universitas ternama di Gowa," jelasnya.
Ada 100 jenis barang bukti disita, termasuk mesin pencetak uang palsu tersebut.
Selain barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan terduga pelaku Kepala perpustakaan dan satu staf UIN Alauddin Makassar.
Berdasarkan keterangan polisi, uang palsu yang sempat dicetak di kampus UIN Alauddin, berkisar Rp2 miliar. Sebagian uang itu telah disebarkan ke daerah, di antaranya, Gowa, Mamuju (Sulbar), dan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Selebihnya, Rp 446 juta berhasil disita dari lokasi yang diduga sebagai tempat percetakan. Uang palsu itu ini dalam penguasaan Polres Gowa. Ibrahim disebut menjadi otak di balik pencetakan uang palsu ini.
Pelecehan seksual di Unhas
Mahasiswi FIB Unhas sebut saja Bunga menjadi korban pelecehan seksual. Pelakunya dosen.
Bunga, angkatan 2021 mengaku, peristiwa tersebut terjadi pada 25 September lalu, ketika ia datang melakukan bimbingan terkait rencana penelitian skripsinya.
Ia diminta bertemu dengan Firman di ruang kerjanya di Dekanat FIB Unhas.
“Selama ini saya bimbingan layaknya dosen dan mahasiswa, tapi pada hari itu setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan,” ungkap Bunga kepada Tribun-Timur.com, Senin (18/11/2024).
Saat itu, waktu perkuliahan sudah selesai, dan Bunga meminta izin pulang. Namun, Firman tetap memaksa agar Bunga tidak meninggalkan ruangan.
“Jam 4 sore saya mulai bimbingan. Lalu, karena saya rasa sudah sore, saya ingin pulang,” jelas Bunga.
“Awalnya dia pegang tangan saya, tapi saya memberontak terus. Dia kemudian memaksa untuk memeluk saya, tapi saya menolaknya.”
Bunga menceritakan bahwa Firman terus memaksanya melakukan tindakan tidak senonoh di ruang kerjanya.
“Dia terus memaksa saya dan saya berteriak untuk meminta pulang,” kata Bunga.
Akhirnya, Bunga dilepaskan, namun kejadian tersebut meninggalkan trauma mendalam. Selama hampir dua bulan, Bunga merasa kesulitan melanjutkan aktivitas kampusnya.
Bunga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas. Namun, ia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.
“Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ujarnya.
Bunga mengungkapkan bahwa setelah tiga kali pemanggilan, Satgas PPKS Unhas berhasil mendapatkan rekaman CCTV di FIB mendukung cerita kronologi kejadian.
“Ketika Satgas mendapatkan CCTV, saya menceritakan semua kronologi kejadian. Prof Farida mengatakan semua yang saya ungkapkan sesuai dengan yang ada di CCTV,” jelasnya.
Namun, Firman dikabarkan memberikan keterangan yang berbeda dengan fakta yang terjadi. Informasi dihimpun menyebutkan bahwa Firman sudah mendapat sanksi berupa skorsing selama dua semester.
"Sudah selesai, dia (Firman) di-korsing dua semester," ujar Dekan FIB Unhas, Prof Akin Duli, singkat kepada Tribun-Timur.com.
Namun, Bunga merasa sanksi yang diberikan terlalu ringan.
"Saya heran, hanya sekadar SK saja? Pertanyaan besar saya, apakah hanya ini sanksinya? Terus bagaimana dengan saya? Trauma saya masih semakin membesar," ujar Bunga dengan kesal.
Bunga mengungkapkan, ia tidak ingin ada korban lain yang mengalami pelecehan seksual serupa.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Doktor Pencetak Uang Palsu dan Doktor Pelaku Pelecehan Seksual Ternyata Pernah Kerja Sama, https://makassar.tribunnews.com/2024/12/18/doktor-pencetak-uang-palsu-dan-doktor-pelaku-pelecehan-seksual-ternyata-pernah-kerja-sama?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.