Berita Viral
Guru Dipondok Pesantren jadi Pelaku Pelecehan 20 Santriwati, Melawan Tak Terima Ditetapkan Tersangka
Diketahui, Abdul Haris sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan santri yang korbannya mencapai 20 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kasus-Pelecehan-bhd.jpg)
Serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.
Budi menilai, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya oleh kepolisian Polres Maros, tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan.
"Kami menganggap dalam proses penetapan tersangka maupun penahanan terhadap klien kami, tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU diatas dan manajemen penyidikan yaitu perkab nomor 6 tahun 2019," jelasnya.
Pihaknyapun menilai, jika penetapan tersangka maupun penahanan pada kliennya, tidak memenuhi unsur pembuktian atau alat bukti sebagaimana ketentuan UU.
"Selain daripada itu antara tanggal 4 dan tanggal 5, dimana sprindik yang keluar pada tanggal 4 dan 5 telah dilakukan penahanan pada klien kami. Sehingga kami menilai ada beberapa prosedur yang seharusnya dilakukan oleh penyidik yang tidak dilakukan, sehingga kami menganggap penahanan tersebut terkesan sangat mengada-ada dan sangat terburu-buru," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Guru Ponpes Terduga Pelaku Pelecehan 20 Santriwati Melawan, Tak Terima Ditersangkakan Polisi, https://jateng.tribunnews.com/2024/12/19/guru-ponpes-terduga-pelaku-pelecehan-20-santriwati-melawan-tak-terima-ditersangkakan-polisi?page=all.