Berita Viral
Baru Saja Ditahan Polisi, Direktur Perumda Majene Moch Luthfie Nugraha Dilarikan ke Rumah Sakit
Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Majene, Moch Luthfie Nugraha masuk rumah sakit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Direktur-Perusahaan-Umum-Daerah-Perumda-Majene-Moch-Luthfie-Nugraha.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Majene, Moch Luthfie Nugraha masuk rumah sakit pada Rabu pagi (18/12/2024).
Luthfie diketahui baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Ia dipolisikan oleh Direktur Keuangan Muh Irfan Syarif.
Melansir dari Tribun-Sulbar.com, Luthfie sempat dilarikan ke RSUD Polman.
Salah satu petugas RSUD Majene yang tak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa korban sempat dirawat di RSUD Majene sebelum dilarikan ke Polman.
"Sempat di rawat di RSUD tapi sudah di rujuk ke Polman,"kata petugas yang tak ingin disebutkan namanya.
Hingga berita ini ditulis wartawan Tribun Sulbar.com masih berusaha mencari informasi yang valid terkait penyebab Direktur Perumda Majene dirujuk ke RSUD Polman.
Diduga Terkena Serangan Jantung
Menurut salah satu perawat di IGD RSUD Majene Reski, Sodara atas nama Moch Luthfie Nugraha, dirujuk karena diduga ada gejala stroke dan jantung.
"Jadi kami periksa tadi pasien dalam keadaan lemas serta ada masalah di jantungnya serta stroke,"kata Reski saat ditemui Tribun Sulbar.com di RSUD Majene.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain gejala stroke dan jantung pasien juga mengalami masalah di bagian kepala dan harus dirujuk karena alat untuk memeriksa di RSUD Majene tidak ada.
Sebelumnya Polres Majene melalui Satuan Fungsi Reserse Kriminal menahan Dirut Perumda Aneka Usaha Majene.
BREAKING NEWS : Pasca Ditahan Kasus Pemukulan, Direktur Perumda Majene Langsung Dilarikan ke RS
Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan. Nomor Sp.han /34/ XIi / RES 1.6 /2024/ Reskrim, tertanggal 17 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan ML sebagai tersangka.
Penyidik juga juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya rekaman CCTV.