Pantai Kurenai Disita

Pengadilan Negeri Gorontalo Sebut Penyitaan Lahan di Wisata Kurenai Menunggu Putusan Inkrah

Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menegaskan bahwa proses penyitaan lahan wisata Kurenai di Desa Botubarani

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Pengadilan Negeri Gorontalo menanggapi polemik sengketa lahan di Pantai Kurenai 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menegaskan bahwa proses penyitaan lahan wisata Kurenai di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal ini disampaikan Humas PN Gorontalo, Bayu Lesmana saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (18/12/2024).

"Keputusan pengadilan memang seperti itu bunyinya. Saat ini masih ada upaya hukum yang sedang berjalan. Kita menunggu perkaranya sampai berkekuatan hukum tetap atau inkrah dahulu," jelas Bayu Lesmana.

Bayu menegaskan, jika putusan telah inkrah, maka langkah-langkah selanjutnya, termasuk permohonan sita eksekusi, dapat diajukan oleh pihak yang menang dalam perkara.

"Jika sudah berkekuatan hukum tetap serta telah dimohonkan sita eksekusi atau eksekusi, maka pengadilan wajib menjalankannya," tegasnya.

Putusan PN Gorontalo dengan nomor 100/Pdt.G/2024/PN Gto memutuskan bahwa sebagian tanah seluas 30.000 m⊃2; yang beralamat di Desa Botubarani adalah milik sah Penggugat Umira Kasim sebagai ahli waris Alm. Tumeo Pakulo.

Pengadilan juga menyatakan bahwa penjualan tanah tersebut oleh Tergugat I, H. Anis Ishak, tanpa izin dan sepengetahuan Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.021.500,00.

Bayu menjelaskan, pihak yang merasa keberatan atas putusan ini masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau upaya hukum lainnya sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Namun, ia menekankan bahwa proses eksekusi hanya dapat dilakukan jika perkara telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami berpedoman pada hukum acara, dan menjalankan ketentuan sesuai hukumnya. Jika ada pihak yang keberatan, silakan menempuh upaya hukum hukumnya," tegasnya

"Tapi jika telah berkekuatan hukum tetap serta sudah dimohonkan sita eksekusi atau eksekusi maka pengadilan harus menjalankan," tambahnya

Bayu berharap pernyataan ini diharapkan dapat mengklarifikasi polemik yang muncul di tengah masyarakat terkait isu penyitaan lahan wisata Kurenai. 

Selain itu ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu keputusan final dari pengadilan. 

Sengketa Lokasi di Pantai Kurenai

Wisatawan bersantai di Pantai Kurenai, Bone Bolango, Gorontalo.
Wisatawan bersantai di Pantai Kurenai, Bone Bolango, Gorontalo. (FOTO: Faisal Husuna, TribunGorontalo.com)

Sengketa lahan yang menyeret lokasi Pantai Kurenai, salah satu destinasi wisata favorit di Gorontalo, menjadi viral di media sosial.

Banyak netizen bertanya-tanya mengenai status operasional pantai ini setelah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo pada 9 Desember 2024 yang mengabulkan sebagian gugatan ahli waris.

Namun, pengelola Pantai Kurenai dengan tegas mengklarifikasi bahwa tempat wisata tersebut tetap buka dan beroperasi seperti biasa.

Risman Nuu, Manajer Pantai Kurenai yang dikelola oleh PT Kutilang Paksimas dengan brand Kurenai Beach Resort, memastikan bahwa wisatawan tidak perlu khawatir mengenai dampak sengketa tersebut.

"Kami tegaskan bahwa Pantai Kurenai tetap buka dan berjalan normal. Tidak ada penutupan wisata meskipun ada isu sengketa tanah yang viral belakangan ini," ujar Risman.

Risman menjelaskan bahwa pengelola secara sah memegang sertifikat kepemilikan atas lahan seluas 7 hektar selama lebih dari 20 tahun.

Sementara itu, lahan yang disengketakan hanya mencakup 3 hektar dari total lahan Pantai Kurenai.

"Kami memiliki dokumen legal yang kuat, dan hingga saat ini operasional kami tidak terganggu. Selain itu, penting untuk diketahui bahwa kami tidak dilibatkan sebagai pihak tergugat dalam kasus hukum ini," kata Risman.

Lebih lanjut, Risman menegaskan bahwa proses penyitaan atau penyerahan lahan yang disengketakan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, namun penyitaan tidak semudah itu. Kami akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.

Sengketa ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Umira Kasim, ahli waris alm.

Tumeo Pakulo, yang mengklaim tanah seluas 30.000 meter persegi di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, sebagai milik sahnya. 

Gugatan tersebut didaftarkan pada 2 Oktober 2024, dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo pada 9 Desember 2024.

Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan sebagian tanah sebagai milik Penggugat dan memerintahkan pengosongan lahan serta pembayaran ganti rugi.

Namun, pengelola Pantai Kurenai menegaskan bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam perkara tersebut dan tidak ada dampak langsung pada kegiatan wisata.

Baca juga: Tak Pandang Bulu, Adhan Dambea Akan Tutup Tempat Jualan Miras di Kota Gorontalo: Tidak Ada Toleransi

Pantai Kurenai Tetap Jadi Pilihan Wisata Favorit

Pantai Kurenai tetap menjadi destinasi favorit bagi warga Gorontalo untuk berlibur.

Setiap harinya, pantai ini ramai dikunjungi wisatawan yang menikmati keindahan alamnya. 

Pengunjung banyak yang datang bersama keluarga untuk piknik di bawah pohon atau bermain di tepi pantai.

"Kami ingin mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita viral mengenai sengketa ini. Pantai Kurenai tetap aman, nyaman, dan siap menyambut wisatawan seperti biasa," tambah Risman.

Dengan klarifikasi ini, pengelola berharap masyarakat dapat memahami situasi sebenarnya dan tetap mendukung Pantai Kurenai sebagai salah satu destinasi wisata andalan Gorontalo.

Sebelumnya diketahui, wisata Kurenai, salah satu destinasi favorit di Gorontalo, akan disita oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.

Penyitaan ini dilakukan setelah putusan persidangan yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Umira Kasim.

Pria tersebut mengklaim tanah tersebut sebagai milik sahnya sebagai ahli waris dari alm Tumeo Pakulo.

Pada sidang yang digelar pada Senin, 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Gorontalo memutuskan untuk menyita tanah yang terletak di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango tersebut. 

 


Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved