Pilkada Gorontalo
Gugat Hasil Pilkada Gorontalo ke MK, Kuasa Hukum Paslon Bupati Pohuwato Yusri-Fatma Bungkam
Kepada TribunGorontalo.com, salah satu kuasa hukum Yusri - Fatmawaty, Ferdiansyah Nur, belum mau berkomentar banyak.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Cabup-Cawabup Pohuwato Yusri Helingo dan Fatmawaty Syarief bungkap soal gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepada TribunGorontalo.com, salah satu kuasa hukum Yusri - Fatmawaty, Ferdiansyah Nur, belum mau berkomentar banyak.
"Saya belum bisa kasih keterangan karena sidang belum dimulai," ujarnya saat dihubungi TribunGorontalo.com, Rabu (18/12/2024).
Ferdiansyah Nur dipercayakan sebagai kuasa hukum dari Yusri - Fatmawaty bersama dengan dua orang lainnya, Adi Sahlan dan Wahyudin Abas.
Ia menegaskan baru akan bicara banyak apabila sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dilaksanakan.
"Sekarang belum bisa, kecuali gugatan sudah dibacakan di MK," tegasnya.
Tak tanggung-tanggung, pasca pembacaan gugatan, pihaknya akan melakukan konferensi pers.
Ia menambahkan, sidang pendahuluan baru akan dilaksanakan bulan ini.
"Bulan ini sidang pendahuluan sesuai jadwal MK," pungkasnya.
Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu diajukan oleh paslon Yusri - Fatmawaty ke MK.
Akta pengajuan dengan Nomor 37/PAN.MK/e-AP3/12/2024 itu diajukan pada Kamis 5 Desember 2024.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3),
Kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Total ada tujuh berkas yang diajukan meliput berkas permohonan (pdf/doc), daftar alat bukti (pdf/doc), alat bukti, SK penetapan perolehan suara KPU dan surat kuasa. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.