Berita Nasional
Gara-gara Pengusaha Nakal, Minyak Goreng Subsidi Mahal di Pasaran
Kemendag telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Minyakita-ukuran-1-liter-yang-dijual-di-Kawasan-Pasar-Ciputat-Tangerang-Selatan-Banten.jpg)
"Kami akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, bagi 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” lanjutnya.
Distribusi MGR diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Diatur pula melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng.(*)