Kamis, 12 Maret 2026

Berita Nasional

Gara-gara Pengusaha Nakal, Minyak Goreng Subsidi Mahal di Pasaran

Kemendag telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Gara-gara Pengusaha Nakal, Minyak Goreng Subsidi Mahal di Pasaran
Bambang Ismoyo
Minyakita ukuran 1 liter yang dijual di Kawasan Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. 

TRIBUNGORONTALO.COM -– Harga minyak goreng subsidi merek Minyakita kembali menjadi sorotan. 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan harga minyak goreng rakyat tersebut di pasaran melonjak.

Harganya melonjak hingga Rp16 ribu per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sebagai informasi, HET Minyakita yang ditetapkan pemerintah hanya sebesar Rp15.700 per liter.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, mengakui ada kesalahan pengusaha nakal.

Salah satu penyebab utamanya adalah praktik penjualan dari pengecer ke pengecer, serta rantai distribusi yang terlalu panjang.

“Selama pengawasan di Bandung, kami menemukan harga Minyakita di tingkat konsumen langsung mencapai Rp16 ribu per liter. Sanksi administratif akan segera kami berikan kepada pelaku usaha yang melanggar,” kata Rusmin, Jumat (13/12/2024).

Kemendag telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di 38 provinsi.

Langkah itu kemudian dilanjutkan pengawasan terhadap distribusi, harga, dan stok komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern.

Lebih lanjut, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita pada 13 November-12 Desember 2024 di 19 provinsi.

278 pelaku usaha yang terdiri dari 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor (distributor pertama D1), 35 subdistributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern telah diawasi.

Hasil pengawasan mengindikasikan konsumen membeli Minyakita di pengecer dengan harga di atas HET Rp 15.700.

Berdasarkan hasil pengawasan, Rusmin menambahkan, terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga Minyakita di atas HET.

Sesuai regulasi, jalur distribusi Minyakita adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir.

“Selama periode pengawasan tersebut, kami menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha yang menyebabkan harga jual Minyakita di konsumen langsung berada di atas HET, yakni pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer," ujar Rusmin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved