Berita Viral
Lurah di Maluku Dikeroyok Massa Akibat Cabuli Siswi SMK dan Diberi Uang Tutup Mulut Rp 50 Ribu
Salah seorang lurah di Maluku berakhir di keroyok massa. Hal itu dikarenakan lurah tersebut nekat mencabuli salah satu siswi SMK di daerahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sbgfb-kjsrng.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Salah seorang lurah di Maluku berakhir di keroyok massa.
Hal itu dikarenakan lurah tersebut nekat mencabuli salah satu siswi SMK di daerahnya.
Setelah mencabuli, pak lurah bakal beri uang tutup mulut.
Sehingga ketika kedapatan, pak lurah menjadi sasaran utama dikeroyok.
Baca juga: Gegara Ikuti Maps, Dua Wanita di Bogor Viral Tersesat di Pegunungan, Terpaksa di Jemput Damkar
Inilah sosok oknum lurah yang cabuli siswi SMK yang sedang magang di Maluku.
Adapun seorang oknum lurah berinsial GL cabuli siswi SMK magang dan beri uang tutup mulut.
Perbuatan cabul oknum lurah itupun akhirnya terungkap.
Kini, GL harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan.
GL ini diketahui merupakan salah satu lurah di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Baca juga: Viral, Penjual Pentol Kesiram Air Panas Gegara Gerobaknya Tersenggol Sapi
Oknum lurah ini dilaporkan karena berbuat tak senonoh terhadp siswi SMK yang sedang magang di kantor lurah tempat pelaku bertugas.
Bahkan setelah melakukan pencabulan itu, pelaku memberikan uang tutup mulut kepada korban sebesar Rp 50.000.
Meski begitu, kelakuan bejat oknum lurah ini akhirnya terbongkar.
Pencabulan ini terjadi setelah korban diajak ke sebuah penginapan melati di Saumlaki pada Jumat (6/12/2024).
Pelaku diduga terlebih dahulu merayu korban di kantor kelurahan.
Baca juga: Karena Ingin Cicipi Cokelat yang Viral, Wanita Ini Ditipu Rp 50Juta oleh Akun Jastip di Palembang
Setelah itu, pelaku mengajak korban jalan berdua berkeliling kota Saumlaki dengan kendaraannya.
Kemudian, pelaku mengajak korban beristirahat di penginapan.
Korban tidak bisa menolak tawaran itu lantaran ia sedang magang di kantor yang dipimpin pelaku.
Saat berada di penginapan itu, pelaku mencabuli korban.
Setelah itu, korban diberi uang tutup mulut sebesar Rp 50.000.
Baca juga: Gegara Suka Ganggu Keluarga, Bocah 4 Tahun Viral Dibawa Ke Kantor Polisi, Pulang Langsung Minta Maaf
Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada keluarganya dua hari kemudian.
Pihak keluarga yang tidak terima dengan kejadian itu langsung mendatangi rumah pelaku pada Minggu (8/12/2024) malam.
Mereka kemudian menghajar pelaku hingga babak belur.
Pihak keluarga juga melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Kepala Seksi Humas Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Olof Batlayeri yang dikonfirmasi mengakui bahwa GL telah dilaporkan ke polisi karena mencabuli korban.
"Iya betul dicabuli, keluarga sudah lapor ke Polres," kata Olof dikutip Tribun-medan.com, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Viral Ikan Hiu Dijual di TPI Gorontalo, BPSPL Ungkap Regulasi Perlindungan Spesies Laut
Olof tidak menjelaskan secara detail kronologi kejadian tersebut.
Olof membenarkan bahwa korban pencabulan merupakan siswi SMK yang sedang magang di kantor kelurahan di Kota Saumlaki.
"Korban siswi SMK yang sedang magang di situ di kantor," katanya.
Akibat kejadian itu, keluarga korban mendatangi rumah GL dan menghajarnya hingga babak belur.
"Kronologisnya belum bisa disampaikan karena terduga pelaku belum bisa dimintai keterangan dia masih dirawat di rumah sakit karena dikeroyok keluarga korban," ungkapnya.
Baca juga: Pria di Merangi Ngaku Korban saat Ditangkap, Usai Cabuli Anak 16 Tahun Sebanyak 7 Kali
Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari yang dikonfirmasi secara terpisah menyebut kasus tersebut kini telah ditangani.
"Untuk perkara tersebut sudah ditangani oleh penyidik dan saat ini sementara dilakukan pemeriksaan saksi-saki," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Lurah Cabuli Siswi SMK Magang di Maluku, Beri Uang Tutup Mulut Rp50 Ribu Berakhir Dikeroyok
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.