Penikaman di Gorontalo
Fakta Mengejutkan Teman Tikam Teman di Gorontalo, Rupanya Gara-Gara Pacar Dihina saat Pesta Miras
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa pelaku berinisial RY, yang merupakan teman korban, kini telah ditet
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria berinisial MAM di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, memunculkan fakta mengejutkan.
Motif di balik kejadian tragis tersebut adalah kecemburuan, dendam, dan pengaruh minuman keras.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa pelaku berinisial RY, yang merupakan teman korban, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Insiden bermula ketika RY dan korban bersama beberapa orang lainnya berkumpul di sebuah rumah kos, Selasa (10/12/2024) malam.
Menurut Leonardo, RY yang saat itu sedang bersama pacarnya, NS, mulai terpicu emosi ketika korban berbicara buruk tentang NS di hadapan teman-teman mereka.
"Tersangka meminta korban untuk berhenti, tetapi korban tetap melanjutkan pembicaraannya," ujar Leonardo, Rabu (11/12/2024).
Tak mampu menahan amarah, RY meninggalkan lokasi untuk mengambil sebilah parang dari rumahnya. Sebelum pergi, ia sempat berkata kepada korban, "Tunggu di sini."
Setelah kembali, RY mendapati korban sudah meninggalkan rumah kos tersebut dan berada di rumah seorang teman.
Meski sempat diminta oleh NS untuk menghentikan pertikaian, RY tetap mencari korban dengan membawa parang.
Setibanya di lokasi, terjadi perkelahian yang berujung pada penikaman fatal. RY menyerang korban secara membabi buta.
"Tersangka menebaskan pisau berulang kali ke tubuh korban. Ketika korban hendak kabur, RY menarik bajunya, menyandarkan tubuhnya ke tembok, lalu menusuk dada dan perut korban masing-masing satu kali," jelas Leonardo.
Setelah melakukan penikaman, RY meninggalkan korban yang bersimbah darah. Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka parah di bagian dada dan perutnya.
Tak lama setelah kejadian, RY menyerahkan diri ke Polsek Dungingi.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.