Bansos PKH

CAIR! Cek Bansos PKH Desember 2024, Simak Caranya

Program Pemerintah Indonesia berbentuk uang tunai ini diperuntukkan keluarga miskin dan rentan.

Editor: Fadri Kidjab
Yamtono_Sardi/iStock
Ilustrasi - Simak cara mengecek dana bansos PKH tahap 4 

TRIBUNGORONTALO.COM – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 cair Desember 2024.

Program Pemerintah Indonesia berbentuk uang tunai ini diperuntukkan keluarga miskin dan rentan.

Lantas siapa saja penerima bansos?

Mengutip Kompas.com, penerima bansos adalah sebagai berikut:

  • Keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga ibu hamil atau menyusui
  • Keluarga miskin yang memiliki anak usia sekolah (5-21 tahun)
  • Keluarga miskin memiliki anggota keluarga lanjut usia (lansia) atau disabilitas berat dan permanen.

Cara cek Bansos PKH

Tidak semua masyarakat berhak mendapat bansos PKH. 

Penerima bansos PKH adalah masyarakat miskin dan/atau rentan miskin yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Untuk memastikannya, masyarakat bisa mengecek bansos PKH secara online melalui handphone (HP). 

Caranya cukup mudah, yakni dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Berikut langkahnya: 

1. Cek penerima bansos PKH lewat Cekbansos.kemensos 

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ menggunakan broswer di ponsel 
  • Kemudian, masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal 
  • Masukkan nama sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera dan klik "Cari Data" untuk melihat status 
  • Tunggu hingga sistem pencarian menunjukkan halaman status data. 
  • Jika terdaftar, halaman akan menampilkan data diri penerima manfaat (PM) bansos PKH yang meliputi nama, usia, dan jenis bansos yang diterima. 
  • Sebaliknya, apabila nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM". 

Baca juga: BREAKING NEWS: UMP Gorontalo Resmi Ditetapkan Rp 3,2 Juta, Berlaku 1 Januari 2025

2. Cek penerima bansos PKH di aplikasi Cek Bansos

Selain melalui laman Cek Bansos Kemensos, masyarakat juga bisa mengecek status penerima bansos PKH melalui aplikasi Cek Bansos. 

Aplikasi Cek Bansos bisa diunduh secara gratis di Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS. 

Berikut caranya: 

  • Unduh aplikasi Cek Bansos 
  • Buka aplikasi dan buat akun baru jika belum memiliki akun 
  • Masukkan data diri yang diminta 
  • Setelah pendaftaran buat akun selesai, login ke aplikasi dengan memasukkan username dan password yang sudah didaftarkan
  • Kemudian pilih tab pencarian Isi data diri dan klik "Cari" 
  • Tunggu hingga sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang terdata.

Syarat penerima PKH 2024 

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, penerima PKH harus memenuhi beberapa syarat berikut ini: 

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik atau e-KTP 
  • Terdaftar dalam keluarga miskin di data kelurahan setempat. 
  • Bukan bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri, dan pegawai BUMN/BUMD 
  • Tidak menerima bantuan dari pemerintah lainnya, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja. 
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI. 

Besaran penerima bansos PKH 

Bantuan PKH diberikan dengan besaran yang berbeda sesuai kondisi keluarganya. 

Setidaknya ada tujuh kategori penerima PKH dalam satu keluarga. 
Berikut perincian serta besaran nominal yang diterima: 

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun 
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun 
  • Pelajar Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun 
  • Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000/tahap atau Rp 1,5 juta/tahun 
  • Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000/tahap atau Rp 2 juta/tahun 
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun 
  • Lansia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun.

Jadwal pencairan bansos PKH 

Sepanjang tahun 2024, bansos PKH dicairkan sebanyak 4 kali. 

Bantuan ini diberikan setiap 3 bulan sekali. 

Pencairan bansos PKH tahap pertama tahun ini adalah di bulan Januari. 
Berikut jadwal pencairan PKH berdasarkan tahapannya: 

Tahap 1: Januari – Maret 2024 Tahap 2: April – Juni 2024 

Tahap 3: Juli – September 2024 

Tahap 4: Oktober – Desember 2024.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cair Desember, Ini Cara Cek Bansos PKH lewat HP"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved