PEMPROV GORONTALO
Ada Kemungkinan Ekonomi Kreatif Gorontalo Bakal Pisah dari Dispar dan Jadi OPD Baru
Rencana ini muncul setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dan Kementerian Dalam Negeri (
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sekretaris-Daerah-Gorontalo-Sofian-Ibrahim-saat-menghadiri-Rapat-Koordinasi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo tengah mengkaji kemungkinan memisahkan fungsi ekonomi kreatif (ekraf) dari Dinas Pariwisata (Dispar).
Rencana ini muncul setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SKB itu intinya mendorong pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus untuk ekonomi kreatif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, mengungkapkan bahwa saat ini fungsi ekraf masih berada di bawah Dispar Gorontalo.
Baca juga: Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin Hadiri Penyerahan DIPA
Namun, SKB tersebut memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk membentuk OPD terpisah yang lebih fokus pada pengembangan sektor ekraf.
“Kami akan meninjau ulang struktur ini. Apakah ekonomi kreatif akan tetap di bawah Dispar atau dibentuk OPD khusus. Keputusan akan diambil berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah,” ujar Sofian, Rabu (11/12/2024).
Sofian menjelaskan, sektor ekonomi kreatif di Gorontalo memiliki potensi besar untuk berkembang.
Karena itu, pembentukan OPD khusus dianggap penting agar pengelolaan ekraf lebih optimal.
“Ekonomi kreatif di Gorontalo sudah berjalan cukup lama, meskipun saat ini masih melekat pada Dinas Pariwisata. Jika nanti dipisahkan, diharapkan bisa lebih fokus dan mandiri dalam mendukung pelaku ekraf lokal,” tambahnya.
Baca juga: 15 Pengembangan Kewilayahan Bapppeda Provinsi Gorontalo di Gorut
Menurut Sofian, pembentukan OPD ini akan melalui proses kajian mendalam, termasuk evaluasi anggaran dan sumber daya manusia yang dibutuhkan.
Hal ini untuk memastikan bahwa pembentukan OPD baru tidak hanya menambah birokrasi, tetapi benar-benar mendukung pertumbuhan ekraf di Gorontalo.
Menteri Ekonomi Kreatif RI, Teuku Riefky Harsya, sebelumnya menyebut bahwa SKB ini menjadi dasar hukum bagi daerah untuk membentuk OPD ekraf sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.
Selain itu, SKB ini juga memungkinkan daerah untuk mengalokasikan anggaran yang lebih terarah bagi sektor ekonomi kreatif.
“Kami memberikan kebebasan kepada daerah untuk memutuskan. Yang terpenting adalah daerah memiliki kelembagaan yang fokus menangani ekraf, sehingga potensi lokal bisa dikembangkan secara maksimal,” ujar Riefky.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa keberadaan OPD ekraf sangat penting.
Ia menyebut bahwa pengembangan ekonomi kreatif merupakan bagian dari astacita atau delapan misi Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi dan kreativitas. (*)