Viral di Media Sosial
Apa Itu Hiu Karang Abu-abu? Ikan Viral Dijual Pedagang TPI Gorontalo
Hiu berwarna keabu-abuan itu diduga dijual di tempat pelelangan ikan (TPI) Gorontalo
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Hiu-karang-abu-abu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Hiu karang abu-abu atau hiu lanjaman sempat viral di media sosial.
Hiu berwarna keabu-abuan itu diduga dijual di tempat pelelangan ikan (TPI) Gorontalo.
Hal itu dibagikan oleh akun instagram @gorontalo.unite pada Minggu (8/12/2024).
Dalam video dan foto, terlihat beberapa hiu kecil berwarna keabu-abuan berjejer di lapak.
Hiu itu dipasarkan bebas seperti halnya tuna dan cakalang.
Padahal, hiu karang abu-abu ini merupakan spesies yang sudah jarang ditemui di perairan Indonesia.
Berikut alasan utama hiu karang abu-abu wajib dilindungi.
1. Rentan Punah
Hiu karang abu-abu memiliki sejumlah nama lokal di antaranya hiu kejen, cucut laryam, lonjor, dan rungsing.
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Fauna and Flora) memasukkan hiu lanjaman, hiu tikus, dan pari mabula, ke dalam Apendix II Citex pada tahun 2016.
Sementara itu, Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) mengkategorikan hiu lanjaman spesies rentan atau terancam punah.
Meski secara regulasi nasional, hiu bernama latin Carcharhinus falciformis ini belum mendapat perlindungan penuh. Namun faktor rentan bisa menjadi alasan masyarakat wajib melindungi hewan satu ini.
Baca juga: Viral Pedagang di TPI Gorontalo Jual Ikan yang Diduga Hiu Karang Abu-abu, Jenis Spesies Dilindungi?
Hiu betina dinilai lebih rentan karena panjang maksimal dan lebih panjang saat pertama dewasa.
Hiu ini terancam punah karena berbagai alasan, sebagai berikut:
- Total tangkapan Hiu lanjaman Indonesia mencapai 10 persen dari total produksi hiu nasional.