Kades Boyolali Digerebek Warga
3 Fakta Kades Digebrek Warganya Bersama Janda, Ternyata Sudah Nikah Siri, dan Saksi Anak si Janda
-Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Kemusu digrebek warganya. Itu karena kades berinisial SR tersebut kedapatan berada di dalam rumah janda
Kendati demikian, SR mengakui istri sahnya tidak mengetahui dirinya telah menikah siri. Dia pun mengaku, setelah digerebek warga, pernikahan siri itu kembali dilakukan.
Kata KUA
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Saiful Anwar pun buka suara terkait kejadian tersebut.
Masih dikutip dari Tribun Solo, pernikahan secara siri tidak tercatat di KUA. Namun, Anwar mengatakan pernikahan tersebut sah secara agama jika memenuhi syarat dan rukun nikah.
Dia menjelaskan, dalam rukun nikah, syarat yang harus dipenuhi adalah ada dua mempelai, melakukan ijab qabul, adanya wali wanita, dan dua saksi.
"Nikah kalau ga ada saksinya ya tidak sah secara Islam," kata Anwar.
Baca juga: Viral! Seorang Istri Hentikan Kederaan Truk Suaminya yang Sedang Melintas, Diduga Bawah Wanita Lain
Sementara, syarat bagi mempelai laki-laki yaitu, beragama Islam, menikah atas keinginannya sendiri, bukan muhrim, dan tidak sedang ihram haji.
Sementara, syarat nikah bagi mempelai perempuan yakni beragama Islam, tidak dalam paksaan, bukan muhrim, tidak bersuami, tidak sedang dalam masa iddah, tidak sedang ihram haji atau umrah.
Tak cuma mempelai, adapula syarat yang harus dipenuhi ketika menjadi saksi nikah yaitu beragama Islam, sudah dewasa, memiliki akal pikir yang sehat, tidak fasik, dan hadir saat akad nikah.
"Kajian ilmiah dari salah satu penghulu di Blora. 80 persen nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Fakta Kades Nikah Siri dengan Janda di Boyolali: Saksi Masih Bocah, Istri Sah Tak Tahu, https://www.tribunnews.com/regional/2024/12/09/3-fakta-kades-nikah-siri-dengan-janda-di-boyolali-saksi-masih-bocah-istri-sah-tak-tahu?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.