Berita Viral
Kepergok Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Jadi Bulan-Bulanan Warga, Kini Ditahan Polisi Nganjuk
Dua orang pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) bonyok usai jadi bulan-bulanan warga. AR dan AA ini diserang warga gegara kedapatan sedang m
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/asebnekjbhget.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Dua orang pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) bonyok usai jadi bulan-bulanan warga.
AR dan AA ini diserang warga gegara kedapatan sedang melancarkan aksi pencurian sepeda motor.
Aksi ini dilakukan AR dan AA di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Setelah puas menghujani tersangka dengan bogem mentah, warga kemudian melaporkan kasus pencurian ini ke polisi.
Baca juga: Masih Ingat Margriet Megawe? Tersangka Pembunuhan Anak Angkat di Tahun 2015, Kini Meninggal Dunia
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, mendapat laporan warga, personel Unit Resmob Polres Nganjuk dan Polsek Gondang bergegas mendatangi lokasi guna mengamankan tersangka.
Kini, dua tersangka itu telah meringkuk di balik jeruji besi.
"Dua tersangka pencurian motor berinisial AR dan AA (29), warga Surabaya sudah kami amankan," katanya, Sabtu (7/12/2024).
Siswantoro menyebut, tersangka kedapatan warga Desa Senjayan sedang berusaha menggondol Yamaha NMAX abu-abu.
Baca juga: Lulusan Sarjana Perikanan, Ria Gustina Buka Klinik Kecantikan Abal-abal, Omzet hingga Rp 200 Juta
Tersangka yang tengah sibuk merusak lubang kunci kontak motor itu tak menyadari jika ada warga melakukan aktivitas di sekitar lokasi pencurian.
"Keduanya telah mengakui perbuatannya. Bahkan, bukan hanya sekali. AR dan AA pernah melancarkan aksi pencurian di dua lokasi lain di Kabupaten Nganjuk. Yakni, di Kecamatan Bagor dan Kecamatan Nganjuk Kota," sebutnya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, melanjutkan, modus yang digunakan tersangka adalah mencari kendaraan yang diparkir di tempat sepi.
Lalu, eksekusi pencurian motor dilakukan dengan menggunakan kunci T untuk merusak sistem pengaman.
Baca juga: Cinta Bersemi saat Cari Pakan Kambing, Pasangan Lansia di Wonogiri ini Nikah
"Kami dalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan pencurian motor lainnya," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tepergok Curi Motor di Nganjuk, Dua Pemuda Asal Surabaya Bonyok Jadi Bulan-bulanan Warga