Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
Pengerjaan Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Tembus 31 Bulan, Awalnya Direncakan Selesai 7 Bulan
Proyek yang dimulai kembali pada 18 Mei 2022 ini awalnya dijadwalkan rampung pada 8 Desember 2022. Kanal Tanggidaa dirancang sepanjang 1,7 kilometer
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Proyek pembangunan Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo yang awalnya direncanakan selesai dalam tujuh bulan kini memasuki bulan ke-31 per Desember 2024.
Proyek yang dimulai kembali pada 18 Mei 2022 ini awalnya dijadwalkan rampung pada 8 Desember 2022.
Kanal Tanggidaa dirancang sepanjang 1,7 kilometer untuk mengurangi risiko banjir di tiga kelurahan di Kota Gorontalo.
Proyek ini merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp33 miliar.
Proses tender proyek selesai pada awal tahun 2022 dengan kontraktor utama PT. Multi Global Konstrindo.
Namun, pengerjaan proyek ini terus tersendat hingga akhirnya mencuat kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Pada Kamis 5 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa:
Romen S Lantu – Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kris Wahyudin Thayib – Direktur PT. Multi Global Konstrindo, kontraktor proyek.
Rokhmat Nurkholis – Direktur sekaligus Team Leader CV. Canal Utama Engineering, konsultan pengawas proyek.
Penyidik menemukan bahwa laporan progres fisik pekerjaan yang diajukan tersangka tidak sesuai kondisi di lapangan.
Laporan manipulatif tersebut tetap disetujui oleh tersangka Romen S Lantu, meskipun pekerjaan belum memenuhi syarat.
Tindakan ini memungkinkan pencairan anggaran proyek, meskipun realisasinya tidak sesuai.
Selain itu, sebagian dana proyek sebesar Rp1,739 miliar diduga digunakan untuk membayar "fee" kepada pejabat tertentu dan pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan proyek.
Akibat manipulasi ini, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp4,595 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyimpangan lain melibatkan rekayasa dokumen penawaran proyek secara administrasi dan teknis, sehingga jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan ketika terjadi pelanggaran kontrak.
Keterlambatan pengerjaan proyek ini memicu keresahan masyarakat, terutama warga yang terdampak banjir di wilayah kanal.
Warga berharap agar pemerintah segera menyelesaikan proyek ini tanpa penyimpangan lebih lanjut.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Emak-emak-turun-ke-jalan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.