Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
Kadis PUPR Pastikan Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Rampung Akhir 2024
"Sesuai yang ditandatangani itu akhir kontrak tanggal 29 Desember 2024," ujar Kadis PUPR Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto kepada TribunGorontalo.com
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Proyek Kanal Tanggidaa, Kota Gorontalo ditargetkan rampung akhir tahun.
"Sesuai yang ditandatangani itu akhir kontrak tanggal 29 Desember 2024," ujar Kadis PUPR Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto kepada TribunGorontalo.com, Jumat (6/12/2024).
Saat ini kata Aries, progres pekerjaan terus diupayakan.
Ia menyebut, sisa item pekerjaan besar yang masih harus diselesaikan.
"Masih sisa gorong-gorong atau plat pelintas," bebernya.
Pekerjaan itu dialokasikan pada dua titik berbeda, yakni di simpang tiga Jalan Pangeran Hidayat dan Jalan Jenderal Sudirman.
Plat pelintas satunya akan dibuat di simpang empat Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Gelatik.
Keduanya kata Aries, dibuat menggunakan Box Culvert.
Nantinya, bagian tersebut akan berfungsi sebagai jalur dari drainase di Jalan Nanti Wartabone ke Kanal Tanggidaa.
Meskipun sempat putus kontrak, ia menjelaskan konsep dan perencanaan tidak mengalami perubahan.
Proyek lanjutkan itu kata Aries, tetap mengacu pada perencanaan di akhir tahun 2021.
Kendati begitu, ada sedikti perubahan namun hanya dimensi dan hal itu dianggap wajar karena ada penyesuaian.
Sisanya kata Aries tinggal pada pembersihan material, pengecatan dan pemadatan.
Setelah proyek tersebut selesai, akan dibuatkan trotoar dan tempat duduk seperti di kawasan Jalan Nani Wartabone.
Korupsi di Tubuh PUPR
Aries Ardianto, menyatakan ketidaktahuannya terkait aliran dana sebesar Rp1,739 miliar dalam dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dana tersebut diduga mengalir ke pejabat PUPR dan pihak perusahaan peminjam sebagai fee.
"Waduh, saya tidak tahu. Saya tidak masuk," kata Aries kepada TribunGorontalo.com, Jumat (6/12/2024).
Aries menegaskan bahwa penyidikan Kejati Gorontalo tidak mungkin gegabah, terutama dalam menetapkan status tersangka terhadap tiga orang yang terlibat, termasuk mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, Romen S Lantu.
"Makanya saya bilang tadi, menetapkan status tersangka begitu Kejati tidak mungkin gegabah," tukasnya.
Proyek Kanal Tanggidaa, yang berasal dari anggaran APBD 2022, mengalami kerugian negara sebesar Rp4,595 miliar akibat manipulasi laporan progres pekerjaan.
Dana proyek sebesar Rp1,739 miliar disebutkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai, termasuk pemberian fee kepada pejabat PUPR.
Aries, yang baru menjabat sebagai Kadis PUPR sejak 2023, menjelaskan bahwa proses pencairan dana terakhir proyek tersebut terjadi pada November 2022, sebelum dirinya menduduki posisi tersebut.
Namun, ia tetap mendorong penyelesaian proyek hingga tuntas sesuai rekomendasi Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ternyata di mata aparat penegak hukum (APH) ada yang melanggar," ujarnya terkait temuan Kejati.
Aries juga mengungkap bahwa Romen S Lantu tetap memberikan kesempatan kerja kepada pihak pelaksana proyek meskipun dokumen pendukung belum lengkap.
Ia pun meminta dokumen persyaratan segera dilengkapi, namun hal itu tak terealisasi hingga akhirnya kasus ini mencuat.
Perlu diketahui, setelah empat bulan melakukan penyelidikan intensif kasus korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya menetapkan tiga tersangka, Kamis (05/12/2024).
Sesuai perhitungan Badan Pemerika Keuangan (BPK), dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa merugikan negara sebesar Rp 4,595 miliar.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Surya, penyidik menemukan bukti adanya manipulasi laporan progres fisik pekerjaan proyek Kanal Tanggidaa.
Laporan yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga menyebabkan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara.
“Dari hasil pemeriksaan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas PUPR, ditemukan selisih pekerjaan sebesar Rp 4,595 miliar,” ujar Surya.
Selain itu, dana proyek juga dialirkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Sebesar Rp 1,739 miliar diduga digunakan untuk pemberian fee kepada pejabat di Dinas PUPR dan pihak-pihak lain yang tidak memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan proyek. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.