Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
Identitas 3 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo, Rugikan Negara Rp 4.5 M
Sesuai perhitungan Badan Pemerika Keuangan (BPK), dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa merugikan negara sebesar Rp 4,595 miliar.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Setelah empat bulan melakukan penyelidikan intensif kasus korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya menetapkan tiga tersangka, Kamis (05/12/2024).
Sesuai perhitungan Badan Pemerika Keuangan (BPK), dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa merugikan negara sebesar Rp 4,595 miliar.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Surya, penyidik menemukan bukti adanya manipulasi laporan progres fisik pekerjaan proyek Kanal Tanggidaa.
Laporan yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga menyebabkan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara.
“Dari hasil pemeriksaan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas PUPR, ditemukan selisih pekerjaan sebesar Rp 4,595 miliar,” ujar Surya.
Selain itu, dana proyek juga dialirkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Sebesar Rp 1,739 miliar diduga digunakan untuk pemberian fee kepada pejabat di Dinas PUPR dan pihak-pihak lain yang tidak memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan proyek.
Ada pula dugaan rekayasa dokumen penawaran untuk proyek tersebut, baik secara administrasi maupun teknis.
Meski terdapat kekurangan, dokumen tetap disetujui realisasi anggarannya tanpa memperpanjang jaminan uang muka.
Hal ini mengakibatkan jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan ketika terjadi pelanggaran kontrak.
Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo, untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Penahanan ini dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan pada Kamis (5/12/2024).
Dalam penyidikan, penyidik mengumpulkan 239 barang bukti, termasuk 238 dokumen dan satu unit ponsel. Proses ini juga melibatkan 37 saksi dan tiga ahli.
Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi mereka maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Surya.
Ketiga tersangka adalah:
1.Romen S Lantu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
2.Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo di Gorontalo
3.Rokhmat Nurkholis, Direktur sekaligus Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Profil Proyek
Dikutip dari LPSE Provinsi Gorontalo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo telah berhasil menyelesaikan proses tender pekerjaan konstruksi Kanal Tanggidaa dengan kode lelang 5851018.
Proyek Kanal Tanggidaa merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dan memiliki pagu sebesar Rp. 33 Miliar.
Pada LPSE, proyek ini tercatat dengan nama Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa dan dikerjakan oleh PT. MULTI GLOBAL KONSTRINDO, sebuah kontraktor yang bermarkas di Jl.Nuri No. 86 Makassar - Makassar (Kota), Sulawesi Selatan.
Tender Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa tercatat sejak 9 Januari 2022.
Sementara itu, Kadis PUPR Handoyo Sugiharto yang saat itu masih menjabat menjelaskan, Kanal Banjir Tanggidaa memiliki panjang 1,7 KM. Kanal melintasi kelurahan Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara dan Ipilo.
“Melalui dana PEN tahun 2022 ini pemprov mendapatkan anggaran Rp 33 miliar untuk pembangunan kanal," katanya.
Mestinya Kanal Tanggidaa dimulai Mei tahun 2022 itu seharusnya berakhir 8 Desember 2022.
Tetapi pekerjaan itu tidak selesai sampai pada tambahan waktu hingga Desember 2024. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tersangka-korupsi-proyek-Kanal-Tanggidaa-Gorontalo-masuk-ke-mobil-tahanan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.