Berita Viral
Kesal Korban Rewel, Bayi Satu Tahun Disiram Pakai Air Panas, Pelaku di Depok Diancam Penjara 5 Tahun
Gara-gara bayi tidak berhenti menangis, bayi ini disiram pakai air mendidih. Pelakunya adalah pengasuhnya sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/lmhblrmthewth.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Gara-gara bayi tidak berhenti menangis, bayi ini disiram pakai air mendidih.
Kejadian itu terjadi di salah satu tempat penitipan anak di Kota Depok.
Sedangkan tersangkanya adalah pengasuhnya sendiri.
Bayi itu akhirnya harus mendapatkan perawatan intensif karena kulitnya melepuh.
Baca juga: Dua Anggota OPM Tewas Ditembaki Aparat di Puncak Papua Tengah, Sebelumnya Terjadi Aksi Baku Tembak
Kasus kekerasan terhadap balita di daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok, Jawa Barat kembali terjadi.
Pada awal Agustus 2024 lalu, seorang influencer parenting bernama Meita Irianty melakukan penganiayaan ke balita di daycare Wensen School Depok.
Terbaru, kasus penganiayaan kembali di Depok.
Seorang pengasuh daycare bernama Seftyana (35) menyiram balita berusia satu tahun dengan air panas.
Korban yang berinisial KCB disiram air panas saat berada di tempat penitipan anak KIDDY Space, Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Senin (2/12/2024) lalu.
Baca juga: Jhony Saputra Viral, 23 Tahun Sudah Jadi Komisaris, Kekayaannya Ditaksir Rp 5 T, Begini Sosoknya
Aksi penganiayaan ini dikonfirmasi Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.
Mengutip TribunnewsDepok.com, kejadian tersebut bermula ketika korban buang air besar.
Di saat yang sama, pengasuhnya sedang merebus air.
“Waktu itu anaknya masih tidur dan ketika bangun ingin buang air besar, pada saat itu juga pengasuhnya si tersangka sedang merebus air,” sambungnya.
Seftyana yang kini jadi tersangka itu pun membawa korban untuk buang air besar dan membersihkannya.
Namun, korban terus menangis hingga tersangka menyiramkan air mendidih yang sedang direbus ke tubuh KCB.
Baca juga: Gegara Cemburu, Pria di Pangkalpinang Tewas Usai Bunuh Istri dan Bayinya, Sempat Tenggak Racun
“Karena kulitnya melepuh lalu disiram lagi pakai air dingin,” ungkapnya.
Korban pun menderita luka melepuh dari punggung hingga leher dan telinga.
Kini, Seftyana pun harus bertanggung jawab dan dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus Penganiayaan di Daycare Depok
Pada Agustus 2024 lalu, influencer parenting Meita Irianty di daycare Wensen School Depok menganiaya dua balita di tempat penitipan anak miliknya tersebut.
Mereka adalah MK (2) dan AMW (9 bulan).
Kini, kasus ini sudah sampai ke meja persidangan.
Baca juga: Gegara Truk Dikendarai Ugal-ugalan di Batam, Ibu dan Anak Terlindas, Tewas di Lokasi
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok sudah berjalan hingga pembacaan vonis.
Terbaru ini, pembacaan vonis harusnya dilakukan kemarin, Selasa (3/12/2024).
Namun, oleh Hakim Ketua, Bambang Setyawan, sidang pembacaan putusan ditunda hingga Rabu (11/12/2024).
"Jadi putusan kita tunda, untuk keputusan hari Rabu tanggal 11 Desember 2024. Ya, hari ini belum bisa dibacakan karena anggota satu masih ada sakit," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meita dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Tiara Robena Panjaitan pada sidang Rabu (19/11/2024).
Baca juga: Curiga Anak Lama di WC, Ibu di Tulungagung Kaget Anaknya Telah Melahirkan, Namun Bayi Itu Tewas
Meita dinilai melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"(Meita) telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," jelas Tiara.
Meita juga dituntut untuk membayar restitusi kepada korban dengan total perkiraan Rp600 juta.
Sebelumnya, Meyta alias Tata ini mengaku khilaf saat melakukan penganiayaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.
"Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf."
"Kami akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kami periksa dari psikologinya," kata Arya.
Rekaman Penganiayaan Viral
Diketahui, aksi penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Tata melakukan penganiayaan dan aksinya tersebut terekam kamera CCTV.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin (10/6/2024) dan terungkap setelah karyawan daycare melaporkan kejadian.
Keluarga korban pun kemudian melaporkan tersangka ke Polres Metro Depok.
Ibu korban, Rizki Dwi Utari, mengaku baru memasukkan anaknya ke daycare milik MI.
“Tanggal 10 Juni 2024, itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur, lalu juga ada ditusuk (alat) di bagian punggung,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).
Setelah mendapat rekaman CCTV, Rizki mencocokkan dengan luka memar yang dialami buah hatinya.
“Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare,” lanjutnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengasuh Daycare di Kota Depok Siram Balita Pakai Air Panas, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.