Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
BREAKING NEWS: 3 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Ditahan Kejati, Ada Pegawai PUPR
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan selama empat bulan yang dilengkapi dua alat bukti kuat.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kanal-Tanggidaa-sepanjang-17-kilometer-km-masih-menyisakan-280-meter-yang-belum-dibongkar.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo, Kamis (05/12/2024).
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan selama empat bulan yang dilengkapi dua alat bukti kuat.
Satu dari tiga tersangka adalah pegawai Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, yakni Romen S Lantu yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air.
Selain Romen, ada pula tiga tersangka yang merupakan kontraktor proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo, masing-masing KW dan RN.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam memanipulasi laporan progres pengerjaan proyek.
Juga melakukan pengurangan volume pengerjaan, serta terindikasi mengalirkan dana proyek sebesar miliaran ke pihak-pihak yang tidak berhak.
Penyimpangan tersebut mencakup pembayaran "fee" kepada pihak tertentu, termasuk pejabat Dinas PUPR, dan penggunaan dana untuk keperluan lain di luar proyek.
Penyidik menemukan bahwa tersangka KW mengajukan laporan progres fisik pada 26 November 2023 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Laporan itu tetap disetujui oleh tersangka Romen, meskipun proyek belum memenuhi persyaratan.
Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan karena jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan.
Tersangka RN, sebagai konsultan pengawas, diduga terlibat dalam memanipulasi data progres dan pengawasan, yang kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan pencairan dana proyek.
Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas PUPR, ditemukan selisih pekerjaan senilai Rp4,595 miliar yang berdampak langsung pada kerugian negara.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proyek dan perangkat elektronik. Ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan (rutan) untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka adalah:
1.Romen S Lantu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
2.Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo di Gorontalo
3.Rokhmat Nurkholis, Direktur sekaligus Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Profil Proyek
Dikutip dari LPSE Provinsi Gorontalo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo telah berhasil menyelesaikan proses tender pekerjaan konstruksi Kanal Tanggidaa dengan kode lelang 5851018.
Proyek Kanal Tanggidaa merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dan memiliki pagu sebesar Rp. 33 Miliar.
Pada LPSE, proyek ini tercatat dengan nama Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa dan dikerjakan oleh PT. MULTI GLOBAL KONSTRINDO, sebuah kontraktor yang bermarkas di Jl.Nuri No. 86 Makassar - Makassar (Kota), Sulawesi Selatan.
Tender Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa tercatat sejak 9 Januari 2022.
Sementara itu, Kadis PUPR Handoyo Sugiharto yang saat itu masih menjabat menjelaskan, Kanal Banjir Tanggidaa memiliki panjang 1,7 KM. Kanal melintasi kelurahan Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara dan Ipilo.
“Melalui dana PEN tahun 2022 ini pemprov mendapatkan anggaran Rp 33 miliar untuk pembangunan kanal," katanya.
Mestinya Kanal Tanggidaa dimulai Mei tahun 2022 itu seharusnya berakhir 8 Desember 2022.
Tetapi pekerjaan itu tidak selesai sampai pada tambahan waktu hingga Desember 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.