Aparat Desa Belum Gajian
Aparat Desa di Kabupaten Gorontalo Belum Gajian 3 Bulan, Listrik Putus hingga Motor Ditarik Leasing
Berdasarkan penelusuran TribunGorontalo.com, perangkat desa dari 191 desa menuntut hak mereka kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
Ketiga soal percepatan peraturan bupati sehingga bulan Januari 2025 hak-hak pemerintah desa bisa selesai terealisasikan.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus benar-benar diperbaiki dengan baik lagi.
"Sebenarnya ketika dana masuk 10 persen kewajiban daerah terhadap desa itu harusnya sudah disisikan tidak lagi digunakan ke alokasi kegiatan lainnya," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Mukhlis Panai.
Sebagai informasi, gaji perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Dari seluruh perangkat desa, sekretaris desa mendapat gaji tertinggi. Berdasarkan regulasi, gaji minimal sekretaris desa adalah Rp2.224.420 per bulan, setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa.
Jika dibandingkan, gaji kepala desa sendiri ditetapkan sedikit lebih tinggi, yaitu Rp2.426.640 per bulan.
Tidak hanya bergantung pada gaji tetap, perangkat desa juga berpotensi mendapatkan pendapatan lain, seperti yang diatur dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019.
Menariknya, gaji perangkat desa bisa lebih tinggi dari angka minimal yang ditetapkan PP Nomor 11 Tahun 2019, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Dalam hal ini, bupati atau wali kota memiliki kewenangan untuk menentukan tunjangan tambahan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan daerah.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.