Aparat Desa Belum Gajian

Anggaran Pemkab Gorontalo tak Cukup untuk Menggaji Aparat Desa, Habis untuk Gaji ASN dan DPRD

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Keuangan Pemda Gorontalo, Arianto Manan saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (05/12/2024).

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
freepik
ILUSTRASI -- aparatur desa di Kabupaten Gorontalo belum gajian. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo rupanya tidak cukup jika harus digunakan untuk menggaji aparatur desa.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Keuangan Pemda Gorontalo, Arianto Manan saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (05/12/2024).

Menurutnya, anggaran yang ada saat ini, hanya habis untuk alokasi diantaranya gaji ASN, Kepala Daerah, DPRD, serta pembayaran BPJS.

Meksipun anggaran tidak cukup, namun saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Gorontalo, mengaku akan berupaya membayar gaji aparatur desa.

Perlu diketahui, bahwa sejak Oktober 2024, aparatur desa di Kabupaten Gorontalo belum gajian lantara tak ada alokasi anggaran tersebut.

Namun menurut Arianto, pihaknya mengusahakan pembayaran itu melalui anggaran yang ada di kas daerah. 

Tetapi lagi-lagi aparatur desa harus gigit jari, lantaran pembayaran itu hanya bisa dilakukan untuk satu bulan, yakni Oktober 2024. 

"Kami sudah upayakan bulan Oktober, dan sudah mulai penandatangan (pencairan) sekarang," katanya.

Sisanya untuk November dan Desember, Pemkab Gorontalo masih akan melihat jumlah dana di kas daerah. Artinya, belum ada kepastian di bulan ini apartur desa, gajian. 

Arianto sendiri menjelaskan, bahwa kendala pembayaran ini akibat adanya regulasi yang berubah dari pemerintah pusat. 

Pemkab Gorontalo sebetulnya mendapat kucuran dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 721 miliar per tahun. 

Namun, melalui regulasi terbaru, rupanya Pemkab Gorontalo tidak bisa menentukan mengelola sepenuhnya anggaran ini.

Sebab, sebesar 30 persen dari anggaran itu sudah ditentukan langsung dari pusat. 

"Sekarang sudah diatur hampir 30 persen digunakan untuk dana yang sudah ditentukan penggunaanya," jelasnya.

Artinya kata dia, dari Rp 721 miliar itu, yang bisa digunakan bebas oleh Pemkab Gorontalo hanya sebesar Rp 500 miliar. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved