OTT KPK di Pekanbaru
Risnandar Mahiwa, Pj Walikota Pekanbaru Ditetapkan Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 6,82 Miliar
Pemerintah kota Pekanbaru ditetapkaan menjadi tersangka kasus korupsi. mulai dari Pj Wali Kota hingga Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Risnandar Mahiwa, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru ditetapkan jadi tersangka korupsi.
Dia ditetapkan jadi tersangka korupsi terkait pengelolaan keuangaan di lingkungan pemerintah kota Pekanbaru di tahun anggaran 2024-2025.
Tak hanya Risnandar, namun Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indraa Pomi Nasution (IPN) dan Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024–2025.
Baca juga: Gusnar Ismail dan Idah Syahidah Dominasi 8 Kecamatan di Kota Gorontalo, Raup 44.221 Suara
"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari.
KPK menduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024, untuk kepentingan Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution.
Novin Karmila yang dibantu staf Plt. Bagian Umum yaitu Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU.
Baca juga: 3 Bulan Aparat Desa di Kabupaten Gorontalo Belum Terima Gaji, DPRD Ungkap Penyebabnya
Novin juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Indra Pomi melalui ajudan Pj. Wali Kota Pekanbaru.
"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj. Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar," kata Ghufron.
Kronologi OTT
Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
Bermula dari serangkaian penyelidikan, KPK mendapatkan sejumlah indikasi adanya tindak pidana korupsi, di antaranya pada Senin, 2 Desember 2024, sekira pukul 16.00 WIB, KPK menerima informasi Novin Karmila selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp 300 juta kepada anaknya, yaitu Nadya Rovin Puteri (NRP).
"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS (Rafli Subma) yang merupakan Staf Bagian Umum, atas perintah dari NK," ujar Ghufron.
Baca juga: Puan Maharani Minta Kader PDIP Buktikan Keterlibatan Parcok di Pilkada Serentak 2024
KPK selanjutnya mengamankan Novin bersama dengan sopir yang mendampinginya berkegiatan, yaitu Darmansyah (DM) pada sekira pukul 18.00 di rumah Novin, di wilayah Kota Pekanbaru, Riau. KPK turut mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar di dalam sebuah tas ransel.
Selanjutnya, tim KPK mengamankan Risnandar Mahiwa selaku Pj. Wali Kota Pekanbaru bersama dengan dua ajudannya, yaitu Nugroho Adi Triputranto (NAT) alias Adi (A) alias Untung (U) dan Mochammad Rifaldy Mathar (MRM) alias Aldy (AD) di rumah dinas wali kota. KPK turut mengamankan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp 1,39 miliar yang diberikan oleh Novin kepada Risnandar di rumah dinas wali kota.
Berlanjut, pada sekira pukul 20.30, Risnandar meminta istrinya yaitu Aemi Octawulandari Amir (AOA) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 2 miliar dalam tas kepada tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.
"Pada sekitar pukul 20.32, IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru. Ditemukan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp 830 juta di rumahnya yang diterimanya dari NK," tutur Ghufron.
Baca juga: Mario Nurkamiden Sebut Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Nyaris Walk Out saat Rapat Hanya Kesalahpahaman
Berdasarkan pengakuan Indra Pomi, secara keseluruhan uang yang diterimanya dari Novin sejumlah Rp 1 miliar, tetapi sebesar Rp 150 juta sudah diberikan Indra Pomi kepada Yuliarso (YL) selaku pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pusat dan Rp 20 juta ke wartawan.
Kemudian pada sekira pukul 21.00, Nadya Rovin yang merupakan anak Novin diamankan di Kos Casa Tebet Mas Indah. Pada rekening Nadya terdapat saldo di rekening miliknya sebesar Rp 375.467.141.
Sejumlah Rp 300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh Rafli Subma atas perintah Novin pada 2 Desember 2024.
Selanjutnya pada pukul 21.30 , tim KPK tiba di Kantor Wali Kota Pekanbaru dan melakukan pemasangan garis KPK di beberapa ruangan di Gedung Kantor Wali Kota, yaitu ruang Bagian Umum, ruangan Sri Wahyuni (SW) selaku Bendahara Pengeluaran, ruang Sekda, ruang Wali Kota, dan ruang Bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Komplek Pemkot.
Baca juga: Bus Jatuh ke Jurang di Kelurahan Battang Sulsel, 2 Penumpang Tewas
"Pada sekitar pukul 23.00, MU (Mariya Ulfa), TS (Tengku Suhaila), dan RS (Ridho Subma) yang merupakan Staf Bagian Umum datang menemui tim KPK di Kantor Wali Kota Pekanbaru. Kemudian, pada sekitar pukul 23.30, NK meminta kakaknya yang bernama FC (Fachrul Chacha) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru, kepada tim KPK," kata Ghufron.
Ghufron menyebutkan, sekira pukul 00.50 tanggal 3 Desember 2024, Sri Wahyuni selaku Bendahara Pengeluaran tiba di Kantor Pemkot Pekanbaru menemui tim KPK.
Pada pukul 02.43 tanggal 3 Desember 2024, tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp 100 juta dari Nugroho Adi alias Untung di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh Novin pada 29 November 2024.
"Pada pukul 10.00 tanggal 3 Desember 2024, tim menuju rumah AN atau U di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp 200 juta yang masih tersimpan di rumah AN atau U yang merupakan uang dari NK," kata Ghufron.
Baca juga: Zumi Zola dan Putri Zulhas akan Segera Menikah, Beberkan Alasan Pilih Putri Sebagai Calon Istri
Dari rangkaian kegiatan tersebut, KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekira Rp 6,82 miliar.
Atas perbuatannya, Risnandar Mahiwa dkk disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
"KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya," kata Ghufron.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Tersangka Korupsi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.