Aparat Desa Belum Gajian

3 Bulan Aparat Desa di Kabupaten Gorontalo Belum Terima Gaji, DPRD Ungkap Penyebabnya

Diketahui Kabupaten Gorontalo memiliki 191 desa yang terinformasi belum menerima tunjangan dan gaji tetap sejak Oktober hingga Desember 2024.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
Perwakilan aparat desa di Kabupaten Gorontalo gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seluruh aparat desa di Kabupaten Gorontalo belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir.

Diketahui Kabupaten Gorontalo memiliki 191 desa yang terinformasi belum menerima tunjangan dan gaji tetap sejak Oktober hingga Desember 2024.

Pantauan TribunGorontalo.com, Selasa (03/12/2024), puluhan aparat desa terdiri dari perwakilan kepala desa (kades) dan BPBD memadati Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo.

Keluhan mereka disampaikan di depan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.

Pihak DPRD memang menginisiasi untuk melaksanakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Mukhlis Panai, menerangkan bahwa sebelumnya aparat desa menyurati Ketua DPRD terkait permasalahan tersebut.

Sehingga Komisi I mengundang perwakilan dari pemerintah desa, baik diwakili oleh Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, (PAPDESI) dan Asosiasi BPBD.

Selain itu, Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo juga mengundang Dinas PMD yang bertanggungjawab atas pemerintah yang ada di desa, dan kemudian Kepala Badan Keuangan Daerah 

"Untuk memberikan penjelasanya lebih detail terkait kondisi keuangan daerah yang menyebabkan hak dari pada pemerintah desa belum terpenuhi," jelas Mukhlis.

Dalam RDP itu menghasilkan tiga kesepakatan, yaitu Pemda Kabupaten Gorontalo akan membayarkan gaji aparat desa namun baru bulan Oktober.

Lalu kedua untuk gaji November dan Desember menunggu pemulihan keuangan daerah.

"Yang jelas hak pemerintah desa akan direalisasikan atau akan ditunda tahun berikutnya," bebernya.

Ketiga soal percepatan peraturan bupati sehingga bulan Januari 2025 hak-hak pemerintah desa bisa selesai terealisasikan.

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus benar-benar diperbaiki dengan baik lagi.

"Sebenarnya ketika dana masuk 10 persen kewajiban daerah terhadap desa itu harusnya sudah disisikan tidak lagi digunakan ke alokasi kegiatan lainnya," bebernya.

Kepala Badan Keuangan Daerah, Harianto Manan menerangkan bahwa keterlambatan gaji ini disebabkan karena transfer Dana Alokasi Umum (DAU) Rp700 miliar lebih kemudian terealisasi ke pemerintah daerah hanya Rp500 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kenaikan UMP Gorontalo Tahun 2025 Dinilai Berpotensi Bikin Karyawan Kena PHK

Maka dengan anggaran ini hanya bisa dialokasikan untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitaran Rp400 miliar sehingga kondisi ini keuangan daerah minus.

"Sehingga dana lebih banyak diserap untuk dibayarkan pegawai negeri sehingga minus," tuturnya.

Meskipun demikian, sejumlah aparat desa tetap kecewa dengan penjelasan perwakilan Pemda yang tidak mengisikan anggaran untuk membayar hak-hak mereka.

Dari rapat itu beberapa perwakilan aparat desa termasuk dari Ketua APDESI juga sebagai Kepala Desa Hutadaa, Wowiling Habibullah menyesalkan atas kebijakan Pemda yang tidak memikirkan nasib mereka.

Ia menerangkan karena keterlambatan gaji ini, listrik rumahnya diputuskan pihak PLN.

Di sisi lain, beberapa aparat desa tidak bisa berobat karena iuran BPJS hingga kini belum terbayarkan.

Begitu juga dengan keluhan aparat desa lain, yang mengalami hal yang bahkan ada beberapa aparat desa yang sudah memundurkan diri.

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved