Berita Video
VIDEO Pria Tanpa 2 Tangan Jadi Tersangka Rudapaksa Mahasiswi, Hotman Paris Turun Tangan
Pengacara Hotman Paris Hutapea turun tangan menanggapi kasus seorang pemuda disabilitas tanpa dua tangan asal Mataram
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, TRIBUNVIDEO – Pengacara Hotman Paris Hutapea turun tangan menanggapi kasus seorang pemuda disabilitas tanpa dua tangan asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Iwas atau Agus Buntung (21) yang menjadi tersangka rudapakasa terhadap dua wanita.
Agus diketahui merupakan mahasiswa semester 7 di sekolah tinggi negeri di Mataram.
Diketahui, Agus Buntung dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kasus yang menyeret Agus Buntung lantas viral lantaran kondisinya sebagai penyandang tunadaksa membuat warganet terheran.
Sebab, kondisi Agus Buntung dianggap tidak mungkin melakukan tindakan asusila.
Pernyatan singkat Agus setelah ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa pun beredar di media sosial.
Ia mengaku beraktivitas masih harus dibantu sang ibunda.
Seperti mandi, makan harus disuapi, membuka baju hingga buang air kecil dan besar pun harus dibantu orangtua.
Dengan ketidakmampuannya dalam melakukan aktivitas itu, Agus merasa heran atas keputusan polisi.
Agus menampik dirinya merudapaksa dua wanita, seperti yang ditudingkan kepadanya.
Kasus ini pun menarik perhatian pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris mengunggah postingan kasus Agus Buntung di Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu (30/11/2024).
Ia bersama tim akan mencoba menelusuri kasus tersebut, karena menurut Hotman Paris, kondisi Agus yang difabel menjadi hal tak masuk akal untuk melakukan tindakan rudapaksa.
Hotman mengatakan, akan menelusuri kasus yang menyeret Agus tersebut.
Sebelumnya, pihak polisi mengaku ada landasan ditetapkannya Agus sebagai tersangka.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP, Ni Made Pujawati, menerangkan kekerasan seksual yang dilakukan Agus Buntung bukan dengan fisik.
Agus dikatakan menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak.
Kemudian, ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak kuasa untuk menolak keinginan tersangka.
Kesaksian ahli juga ikut meningkatkan status Agus dari saksi menjadi tersangka. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Program: Viral News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: Aprilia Saraswati
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.