Berita Viral
Pemuda Disabilitas Tanpa Lengan Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Mataram
-Agus Buntung (21), pria tunadaksa tanpa lengan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.
TRIBUNGORONTALO.COM-Agus Buntung (21), pria tunadaksa tanpa lengan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Diduga agus mengunakan komunikasi verbal untuk mempengaruhi korban hingga membawa korban ke pengginapan di Mataram.
Pasalnya, Agus dengan kondisi disabilitas tanpa dua lengan ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan. Warganet terus menyudutkan pihak kepolisian, bagaimana bisa penyandang disabilitas melakukan tindakan kekerasan.
Setelah mendapat banyak tekanan dari warganet dari media sosial, akun resmi Instagram @poldantb membongkar tipu muslihat Agus untuk bisa melakukan tindakan asusila.
Keterangan tersebut ditulis Polda NTB dalam kolom komentar menjawab pertanyaan netizen tentang bagaimana caranya Agus melakukan tindakan pemerkosaan.
"Pak caranya gmn ? Tolong logika di pakailah. Caranya caranya gmn pak caranya?" tulis satu akun Instagram warganet.
Pihak Polda NTB menjelaskan jika penetahap Agus sebagai tersangka pelecehan seksual telah sesuai proses dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Ada-ada Saja Tingkah AGUS SALIM Tolak Donasi Rp300 Juta, Sebut Kurang untuk Berobat ke Singapura
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Gorontalo Senin 02 Desember 2024, Ada Peringatan Dini
Agus merupakan mahasiswa semester 7 di sekolah tinggi negeri di Mataram, Dia juga seorang seniman.
Agus Buntung adalah penyanydang tunadaksa yang tak tak memiliki dua tangan.
Dengan kekurangan fisiknya itu Agus Buntung dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menerangkann kekerasan seksual yang dilakukan Agus Buntung bukan dengan fisik.
"Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak. Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak kuasa untuk menolak keinginan tersangka," katanya.
Penetapan tersangka terhadap Agus pun sudah melewati sejumlah rangkaian.
Polisi juga sudah meminta keterangan ahli.
"Pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," jelasnya.
Baca juga: Inilah Rekap Perolehan Suara Paslon Gubernur dan Wali Kota Gorontalo di Kecamatan Kota Tengah
Kasus ini terjadi di sebuah home stay kawasan Mataram. Saat itu Agus bertemu korban di teras home stay,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.