UMP Gorontalo

BREAKING NEWS: Kenaikan UMP Gorontalo Tahun 2025 Dinilai Berpotensi Bikin Karyawan Kena PHK

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Gorontalo dinilai bakal memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Gorontalo dinilai bakal memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kurniawan Siswoko, External Affairs Pani Gold Project.

"Kenaikan upah ini bisa memicu langkah efisiensi yang bisa berujung pada PHK. Tentunya ini justru sangat merugikan pekerja atau buruh. Itulah mengapa pembahasan UMP melibatkan banyak stakeholder untuk memberikan masukan," terang Kurniawan Siswoko saat dihubungi TribunGorontalo.com via panggilan telepon, Senin (2/12/2024).

Tak hanya perusahaan yang penggajiannya mengacu pada UMP, termasuk di dalamnya juga adalah upah minimum sektoral (UMS).

"Keputusan UMP berlaku secara menyeluruh termasuk sektoral, semua akan kena dampak. Apakah dampaknya besar atau kecil, tergantung kepada kinerja perusahaan di tahun fiskal masing-masing," ujarnya.

Di sisi lain, Kurniawan menilai kenaikan UMP berdampak positif untuk meningkatkan daya beli masyarakat. 

Tingginya daya beli masyarakat akan menggerakkan roda ekonomi di Gorontalo. 

Kendati demikian, kenaikan UMP lebih lanjut akan diatur oleh dewan pengupahan di tingkat regional masing-masing. 

Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Baca juga: 3 Fakta Kenaikan UMP Gorontalo Tahun 2025, Sejumlah Buruh Pesimis

Keputusan ini diambil Prabowo menggelar rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri, Jumat (29/11) sore.

Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).

Selain itu, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. 

“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkanoleh Dewan Pengupahan Provinsi. Sementara ketentuan lebih rinci akan diatur olehperaturan Menteri Ketenagakerjaan. Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker(peraturan menteri ketenagakerjaan)," ujarnya.

Prabowo menegaskan kebijakan menaikkan UMP 2025 ini adalah dalam rangkameningkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha.

"Upah minimum ini juga jadi jaringan pengamanan sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak. Kita akan perjuangkan terus perbaiki kesejahteraan mereka," tegas Prabowo.

Menurut Prabowo, kesejahteraan buruh adalah hal penting. Karenanya upaya perbaikan kesejahteraan terus dilakukan. Kebijakan akan diarahkan menuju peningkatan kesejahteraan. Salah satunya program makan bergizi gratis (MBG).

"Tadi juga di hadapan pimpinan buruh perwakilan saya menyampaikan bahwa programkami termasuk makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil juga kalau dihitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan," jelasnya.

"Karena buruh tentunya punya keluarga dan punya anak, kalau kita rinci program bergizi ini nanti rata-rata minimumnya kita ingin memberi indeks per anak per ibu hamil itu 10 ribu rupiah per hari," ujar Prabowo.

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa hingga Info Menarik Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Tribun Gorontalo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved