Berita Viral

Masih Ingat Jessica Wongso? Akun TikToknya Diburu dan Dikomen Netizen Gara-gara Ini

Jessica Wongso kini telah bebas bersyarat, unggahan dirinya di tiktok pun menuai komentar netizen. Ada apa lagi ya dengannya?

Tribunnews.com
Senyum cerah Jessica Wongso kala terbebas dari penjara 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Masih ingat dengan Jessica Kumala Wongso?

Yap seorang perempuan yang masuk penjara akibat membunuh temannya dengan kopi dicampur sianida.

Siapa sangka dirinya sekaarang telah bebas dari jeratan hukum yang menimpanya.

Setelah 8 tahun hidup di sel, Jessica banyak berubah terutama saat dia menggunakan akun TikTok.

Setiap postingannya selalu mendapatkan viewers banyak.

Sepertri dirinya tengah dinanti-nantikan oleh seluruh warga Indonesia.

Baca juga: Ramalan Cuaca BMKG Besok Senin 2 Desember 2024: Waspada Hujan Sangat Lebat di 4 Wilayah

Mantan terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso perlahan memulai kehidupan baru setelah keluar dari penjara, termasuk bermain media sosial.

Jessica Wongso diketahui telah membuat akun TikTok bernama @jessica.k.wongso.

Belum genap 10 hari bergabung dengan TikTok, akun Jessica Wongso sudah mendapatkan centang biru alias terverifikasi.

Baru ada empat video singkat yang diunggah wanita berusia 36 tahun tersebut.

Keempat video tersebut sudah mendapatkan lebih dari 1,5 juta tanda suka.

Bahkan ada satu postingan yang muncul di FYP alias for your page.

Baca juga: 6 Tahun Rawat Suami yang Sakit karena Kecelakaan, Istri Diceraikan dan Pilih Nikahi Wanita Lain

Postingan tersebut telah diputar sebanyak lebih dari 13 juta kali per Minggu (1/12/2024).

Video yang berdurasi 41 detik itu menunjukkan bakat tersembunyi Jessica Wongso.

Yap, Jessica ternyata memiliki suara merdu.

Dalam unggahannya, Jessica meng-cover lagu dari Daniel Caesar berjudul Always.

Selain bakat yang ditunjukkan, ketikan Jessica Kumala Wongso ikut menjadi sorotan.

Dalam unggahan tersebut Jessica menuliskan caption dengan tagar dicampur dengan keterangan lain.

Hal ini seperti dilakukan warganet Twitter tahun 2000-an dengan menambahkan tagar di tengah kalimat.

Berbeda dengan warganet masa kini yang selalu membubuhkan tanda pagar di akhir captions.

Baca juga: Wanita Muda Asal Wonogiri Diringkus Polisi, Ternyata Seorang Mucikari dengan Tarif Rp 500 Ribu

Ketikan alias typing tersebut menjadi sorotan pengikut Jessica di media sosial.

"Typingnya msh ala twitter duluu."

"iya lagi, pake # anak twit jmn dulu bgt."

"tagar ituu typingnya kaya anak twiter jaman dulu, beda klo tagar skrg ga gitu."

"typingnya ala-ala twitter jaman 2014, kalo ngasih caption disatuin sama hastag."

"typingnya old bgtt."

Wajar jika ketikan Jessica masih seperti warganet jaman dulu.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa di Mataram, Padahal Agus Tak Punya Tangan, Kok Bisa?

Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 silam.

Kala itu Jessica masih berusia 27 tahun.

Saat itu, ia diduga membubuhkan sianida ke kopi Mirna dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, ia mendapatkan hukuman selama 20 tahun penjara.

Kemudian, Jessica Wongso yang ditahan sejak 30 Juni 2016 sudah dinyatakan bebas bersyarat.

Sebagai warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas 2A, Pondok Bambu, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703. PK.05.09 Tahun 2024.

Baca juga: Beralasan Orang Tua Meninggal, Ibu-ibu di Banten Viral, Ngamuk Minta Kereta Api Berangkat Lebih Awal

Pemberian hak bebas bersyarat ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Jessica Wongso Walk Out dalam Sidang PK

Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Namun, dalam sidang tersebut, pihak Jessica Wongso memilih meninggalkan jalannya sidang.

Keputusan itu diambil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli.

Menurut kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, tindakan tersebut dinilai tidak etis.

Pasalnya, sidang PK seharusnya menjadi kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan bukti baru atau novum, bukan untuk memfasilitasi kehadiran saksi ahli dari pihak jaksa.

"Jaksa atau termohon itu hanya menanggapi atau keberatan. Dia gak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan"

"Karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulangi kembali dalam sidang yang lalu," kata Bostam.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hidup 8 Tahun di Penjara, Jessica Wongso Kini Punya TikTok, Gaya Tulisan dan Bakatnya Jadi Sorotan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved