Berita Viral

Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa di Mataram, Padahal Agus Tak Punya Tangan, Kok Bisa?

Dirinya dituduh telah melakukan tindakan rudapaksa kepada dua orang wanita di Mataram sedangkan dirinya Tunadaksa. Kok bisa?

Youtube Official iNews/ist
Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Namanya Agus Buntung, seorang Tunadaksa yang kesehariannya sebagai mahasiswa.

Dirinya dituduh telah melakukan tindakan rudapaksa kepada dua orang wanita di Mataram, Nusa tenggara Barat.

Tapi kok bisa, seseorang tanpa tangan melakukan tindakan tersebut?

Padahal Agus dikesehariannya selalu dibantu ibu mulai dari makan, mandi, buka baju hingga buang air.

Baca juga: Wanita Muda Asal Wonogiri Diringkus Polisi, Ternyata Seorang Mucikari dengan Tarif Rp 500 Ribu

Dengan kekurangan fisiknya itu Agus Buntung yang juga seorang seniman dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Polisi menetapkan mahasiswa semester 7 di sekolah tinggi negeri di Mataram bernama Iwas alias Agus Buntung (21) sebagai tersangka rudapaksa.

Yang menjadi tanda tanya, Agus Buntung adalah penyandang tunadaksa yang tak tak memiliki dua tangan.

Tak tanggung-tanggung, dia jadi tersangka kasus rudapaksa 2 wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Penjelasan Polisi

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menerangkan kekerasan seksual yang dilakukan Agus Buntung bukan dengan fisik.

Baca juga: Warga Temukan Mayat di Kebun Sawit Riau dengan Kondisi Mengenaskan, Pembunuh Masih Misterius

"Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak. Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak kuasa untuk menolak keinginan tersangka," katanya.

Penetapan tersangka terhadap Agus pun sudah melewati sejumlah rangkaian.

Polisi juga sudah meminta keterangan ahli.

"Pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," jelasnya.

Kasus ini terjadi di sebuah home stay kawasan Mataram.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved