Pilkada Serentak 2024

Apa yang Dilakukan KPU, Jika Ternyata Kotak Kosong Menang Dalam Pilkada Serentak 2024? di Dua Daerah

Apa yang terjadi jika ternyata kotak kosong yang menjadi pemenang pada pilkada serentak 2024 ini ? Setidaknya, kotak kosong unggul

Kolase Tangkap layar Tribunnews
Ilustrasi Kotak Suara 

TRIBUNGORONTALO.COM-Apa yang terjadi jika ternyata kotak kosong yang menjadi pemenang pada pilkada serentak 2024 ini ?

Setidaknya, kotak kosong unggul sementara di dua daerah yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

Proses pengunggahan dokumen C Hasil pada Pilkada Kota Pangkalpinang telah mencapai 100 persen, menurut data dari laman pilkada2024.kpu.go.ig/pilgub.

Berdasarkan data tersebut, kotak kosong unggul 57,98 persen suara, mengalahkan paslon Maulan Aklil-Masagus Hakim dengan 42,02 persen suara, menurut data jagasuara2024.org.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Omart Kota Gorontalo, Diduga Karena Korsleting

Baca juga: Suguhkan Pesona Timur Indonesia, PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah

Sedangkan di Kabupaten Bangka, kotak kosong memperoleh 57,25 persen suara, mengalahkan paslon Mulkan-Ramadian yang memperoleh 42,75 persen suara, menurut data jagasuara2024.org.

Setidaknya ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal dan melawan kotak kosong.

Lalu, bagaimana jika kotak kosong menang Pilkada 2024?

Calon tunggal dinyatakan menang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 54D.

Calon tunggal dapat dinyatakan kalah Pilkada jika tidak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah. 

Jika kalah, maka calon tersebut boleh mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Merujuk aturan tersebut, jika wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan karena kotak kosong Pilkada, maka selama periode pemerintahan hingga pilkada berikutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat atau pejabat sementara (Pjs).

Bunyi Lengkap Pasal 54D

  • KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari suara sah.
  • Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
  • Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024? Apa yang akan Dilakukan KPU?, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/11/28/bagaimana-jika-kotak-kosong-menang-pilkada-2024-apa-yang-akan-dilakukan-kpu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved