Guru Ngaji Cabuli Muridnya
Bejat! Oknum Guru Ngaji, Cabuli Muridnya Usai Belajar di Mushola Tempat Imam Sholat di Sumbar
Oknum guru ngaji tersebut diduga melecehkan muridnya di musala tempat ia mengajar.Tindakan keji ini sudah berlangsung sejak September 2024.
TRIBUNGORONTALO.COM-Oknum guru ngaji tersebut diduga melecehkan muridnya di musala tempat ia mengajar.Tindakan keji ini sudah berlangsung sejak September 2024, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak lima kali.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasat reskrim AKP Muhammad Yasin mengatakan peristiwa ini bermula ketika korban dan pelaku yang merupakan guru ngaji ditangkap oleh warga sedang bersetubuh.
“Mendapat kabar tersebut kemudian orang tua korban menanyakan kepada korban dan mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku semenjak dari bulan september 2024 lalu,” terangnya secara tertulis, Rabu (27/11/2024).
Baca juga: Kabar Gembira Untuk ASN, Prabowo Setuju Gaji Guru ASN, PPPK, Non ASN Naik 1 Kali Gaji Pokok di 2025
Baca juga: Kakek 70 Tahun Ditemukan Tinggal Tulang-Belulang, Ternyata Hidup Sendirian, Anak-anaknya ke Mana?
Lanjutnya, korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa perbuatan bejad tersebut telah dilakukan pelaku sudah sebanyak lima kali bertempat di tempat imam salat didalam musholla tempat anak korban belajar mengaji, perbuatan dilakukan oleh pelaku setelah korban belajar ngaji dengan pelaku.
Polisi menangkap seorang guru ngaji 54 tahun asal Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) kasus pelecehan seksual.
Kasat reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin mengatakan peristiwa ini bermula ketika korban dan pelaku ditangkap oleh warga sedang bersetubuh.
“Mendapat kabar tersebut kemudian orangtua korban menanyakan kepada korban dan mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku semenjak dari bulan september 2024 lalu,” terangnya secara tertulis, Rabu (27/11/2024).
Lanjutnya, korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa perbuatan bejat tersebut telah dilakukan pelaku sudah sebanyak lima kali bertempat di tempat imam salat di dalam musala tempat anak korban belajar mengaji.
Pelecehan dilakukan oleh pelaku setelah korban belajar ngaji dengan pelaku.
Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Sijunjung segera melakukan penyelidikan awal dan setelah mengumpulkan cukup bukti akhirnya berhasil mengamankan dirumahnya, Minggu (24/11/2024).
Saat diamankan di rumahnya, pelaku tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui semua perbuatan asusila yang dilakukannya kepada korban.
"Sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban yang dikenakan korban saat kejadian juga turut diamankan ”katanya.
Ia juga mengatakan pelaku sendiri terancam dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu dikarenakan pelaku merupakan tenaga pendidik korban yang notabene orang dekat korban, dapat ditambah 1/3 dari ancaman hukuman tersebut.
Baca juga: Rajin ke Tanah Suci dan Berpose dengan Pejabat ASN Komdigi jadi Tersangka Judi Online
“Tentunya kami memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus ini terhadap korban akan diberikan pendampingan trauma healing dari Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung bersama UPTD PPA Kabupaten Sijunjung,”terangnya.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi kita semua para orang tua untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak serta aktif untuk melakukan pengawasan terhadap tumbuh kembang anak,” tutupnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kelakuan Bejat Oknum Guru Ngaji di Sijunjung Sumbar: Cabuli Muridnya Usai Belajar di Musala, https://www.tribunnews.com/regional/2024/11/27/kelakuan-bejat-oknum-guru-ngaji-di-sijunjung-sumbar-cabuli-muridnya-usai-belajar-di-musala.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.