Aksi Mucikari Gorontalo

Fakta Baru! 10 Wanita yang Diperdagangkan RM di Gorontalo Rupanya LC Karaoke

“Kami mengandalkan peran aktif masyarakat untuk memutus rantai perdagangan orang. Jangan ragu melapor jika melihat tanda-tanda aktivitas mencurigakan,

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
Freepik
ILUSTRASI - Seorang wanita bernyanyi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Fakta baru terungkap dalam kasus eksploitasi seksual yang menghebohkan Gorontalo.

Sepuluh wanita muda yang menjadi korban perdagangan orang oleh RM, ternyata awalnya bekerja sebagai pemandu lagu (LC) karaoke. 

Sebelum para wanita ini terjebak dalam jaringan eksploitasi tindak perdagangan orang, mereka direktur pria 27 tahun asal Buol, Sulawesi Tengah, itu jadi pemandu karaoke. 

Hal itu ditegaskan kembali oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.

Ia menjelaskan bahwa pelaku awalnya merekrut para korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai pemandu karaoke di tempat hiburan.

Namun, pekerjaan tersebut berubah menjadi bentuk eksploitasi seksual.

“Modusnya sederhana, pelaku menawarkan pekerjaan sebagai pemandu karaoke. Tapi, setelah bekerja, korban malah dimanfaatkan untuk eksploitasi seksual,” ungkap Kompol Leonardo, Senin (25/11/2024).

RM menggunakan aplikasi pesan instan WhatsApp untuk menjalankan aksinya.

Pelaku mengirimkan foto korban kepada pelanggan, yang kemudian memilih wanita yang diinginkan.

Setelah itu, pelaku mengatur pertemuan di lokasi tertentu, biasanya hotel.

“Segala transaksi dan pengaturan dilakukan melalui WhatsApp. Bahkan ada pelanggan yang bertemu langsung untuk memilih korban sebelum transaksi terjadi,” tambah Leonardo.

Sebelum dieksploitasi lebih jauh, kepolisian akhirnya bisa menyelamatkan lima dari sepuluh wanita yang diperdagangkan RM. 

Ada SHP (21) warga Bolaang Mongondow Selatan, AIM (28) warga Bolaang Mongondow Timur, AP (27) warga Kotamobagu, SL (22) warga Boalemo, dan SLAM (25) warga Gorontalo.

Namun, lima korban lainnya masih dalam pencarian. Polisi berupaya mengungkap keberadaan mereka dan mendalami jaringan perdagangan orang yang diduga lebih luas.

RM kini mendekam di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya,” tegas Kompol Leonardo.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya perdagangan orang yang kini memanfaatkan teknologi untuk mempermudah aksi mereka.

Kompol Leonardo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengandalkan peran aktif masyarakat untuk memutus rantai perdagangan orang. Jangan ragu melapor jika melihat tanda-tanda aktivitas mencurigakan,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved