Aksi Mucikari Gorontalo

Modus Mucikari di Gorontalo Jual Jasa Wanita Cantik Lewat WhatsApp, Diantar Langsung ke Hotel

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan TPPO di Gorontalo. Polresta Gorontalo Kota berkomitmen untuk terus memberantas praktik perdagangan orang y

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
freepik
Aksi mucikari di Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – RM, seorang muncikari asal Buol, Sulawesi Tengah, ditangkap oleh Polresta Gorontalo Kota karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia menjalankan modus menawarkan jasa wanita cantik kepada pelanggan melalui aplikasi WhatsApp.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa RM mengelola jaringan prostitusi dengan merekrut 10 wanita dari berbagai daerah di Sulawesi.

Para wanita ini ditawarkan kepada pelanggan dengan tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang.

"RM berperan sebagai penghubung utama. Ia menawarkan para wanita kepada pelanggan, menentukan lokasi pertemuan, dan bahkan mengantar korban langsung ke tempat transaksi," ungkap Kompol Leonardo, Senin (25/11/2024).

Dalam menjalankan aksinya, RM menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menjangkau pelanggan.

Ia mengirimkan foto dan detail para wanita yang ditawarkannya, kemudian mengatur pertemuan di hotel sesuai permintaan pelanggan.

Setiap transaksi yang berhasil, RM menerima komisi sebesar Rp200 ribu per wanita.

Polisi berhasil mengamankan lima korban, sementara lima lainnya masih dalam pencarian.

Para korban yang diamankan berasal dari berbagai daerah, yakni Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Kotamobagu, Boalemo, dan Gorontalo.

RM kini ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Penyelidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap seluruh jaringan eksploitasi ini. Kami juga akan mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," tegas Kompol Leonardo.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan TPPO di Gorontalo. Polresta Gorontalo Kota berkomitmen untuk terus memberantas praktik perdagangan orang yang memanfaatkan teknologi digital. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved