Aksi Mucikari Gorontalo
Jualan Jasa Seks Wanita di Gorontalo Bertarif Rp 1,5 Juta, Mucikari Asal Sulteng Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan bahwa RM jualan jasa seks wanita di Gorontalo melalui Whatsapp.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/5-wanita-diamankan-polisi-Diduga-mereka-dieksploitasi-oleh-pria-bernama-RM.jpg)
Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif Polresta Gorontalo Kota dalam memberantas TPPO. Dalam satu bulan terakhir, sebanyak tujuh kasus serupa berhasil diungkap.
"Kami akan terus menindak tegas para pelaku TPPO, termasuk mucikari yang memanfaatkan teknologi untuk eksploitasi seksual," tutup Kompol Leonardo.
Kasus yang Sama
Polda Gorontalo menetapkan enam tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para pelaku ini beraksi di sebuah indekos, Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Enam tersangka terdiri dari satu mucikari utama dan lima lainnya yang berperan membantu mencari pelanggan.
Penyidik Unit PPA Iptu Natalia Pranti Olii mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko, menyebut para tersangka menggunakan aplikasi Michat untuk mencari pelanggan.
"Para tersangka ini bekerja sama. Mucikari utama menerima semua hasil transaksi, sementara mucikari lainnya mendapatkan fee sebesar Rp50.000 untuk setiap transaksi seksual," jelas Natalia kepada wartawan, Jum'at (22/11/2024).
Dalam sehari, gadis belia dipaksa melayani hingga 10 tamu dengan tarif Rp300.000 hingga Rp500.000 per pelanggan.
Semua uang diserahkan kepada mucikari utama. Sementara korban hanya diberi uang secukupnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut hasil penyelidikan, aktivitas ini telah berlangsung sejak 18 September 2024 hingga pengungkapan kasus pada 1 November 2024.
Semua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Gorontalo. (*)