Berita Kabupaten Gorontalo
Ada Pasutri di Gorontalo Ikut Isbat Nikah Setelah 30 Tahun Nikah Siri
Adapun isbat nikah keduanya dilakukan secara masal bersama 9 pasutri lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada Kamis (21/11/2024).
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pasangan suami istri (pasutri) di Kabuapten Gorontalo baru ikut isbat nikah sejak 1978 nikah siri.
Artinya, pernikahan sah mereka yang diakui negara baru dilakukan setelah keduanya 30 tahun dalam status nikah siri.
Adapun isbat nikah keduanya dilakukan secara masal bersama 9 pasutri lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada Kamis (21/11/2024).
Kegiatan yang dilangsungkan di Kelurahan Tilihuwa, Kecamatan Limboto ini bertujuan untuk melegalkan pernikahan yang selama ini hanya tercatat secara agama namun belum sah di mata hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, mengungkapkan bahwa isbat nikah ini memberikan manfaat besar bagi para pasutri.
"Dengan adanya nikah massal isbat ini, pasangan yang belum tercatat secara resmi dapat memperoleh hak-hak legalitas, seperti buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya," ujar Abvianto.
Suwisno Matalauni (50) dan istrinya, Hajara Kamo, merupakan salah satu pasangan yang mengikuti isbat nikah. Mereka telah menikah selama 30 tahun namun belum memiliki buku nikah.
“Dulu, mengurus berkas itu sulit sekali. Sekarang, dengan adanya isbat nikah massal ini, semuanya jadi lebih mudah. Kami sangat senang akhirnya bisa mendapatkan buku nikah,” kata Suwisno dengan senyum bahagia.
Kegiatan ini tidak hanya berisi sidang isbat, tetapi juga dilengkapi prosesi adat pernikahan khas Gorontalo.
Para peserta mengenakan pakaian adat tradisional, di mana para suami memakai paluwala dan para istri mengenakan biliu.
Suasana semakin khidmat dengan alunan lagu-lagu pernikahan yang menambah kesan romantis.
Setelah prosesi selesai, pasangan diberikan buku nikah, KTP baru yang sudah tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta uang saku.
Kejari Kabupaten Gorontalo memastikan, dengan legalitas pernikahan ini, anak-anak dan cucu dari pasangan tersebut dapat dengan mudah mengurus dokumen penting seperti akta kelahiran dan dokumen lainnya.
“Ini bukan sekadar legalitas, tapi juga membuka akses yang lebih luas untuk keluarga mereka ke depannya,” ujar Abvianto. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.