Minggu, 22 Maret 2026

PLN

PLN Perkuat Sinergi dengan Kejari Kabupaten Gorontalo untuk Wujudkan Layanan Kelistrikan yang Andal

PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gorontalo  melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Goron

Tayang:
Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto PLN Perkuat Sinergi dengan Kejari Kabupaten Gorontalo untuk Wujudkan Layanan Kelistrikan yang Andal
PLN
PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gorontalo  melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo di Aula Kantor UP3 Gorontalo acara pada 14 November 2024 

TRIBUNGORONTALO.COM - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gorontalo  melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo di Aula Kantor UP3 Gorontalo acara pada 14 November 2024

Kegiatan ini dalam rangka memperkuat kerjasama dengan berbagai stakeholder guna mendukung pengembangan sistem kelistrikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.  

Kepala Kejaksaan Negeri, Abvianto Syaifulloh, SH MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Barang Bukti, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta jajaran hadir dalam kegiatan tersebut

Abiyanto Syaifulloh SH MH dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif PLN UP3 Gorontalo dalam memperkuat hubungan Kerjasama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Gorontalo.

“Kami siap mendukung penuh setiap langkah yang diambil oleh PLN UP3 Gorontalo dalam rangka mewujudkan kelistrikan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat, serta membantu dalam penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari,” ungkap Abiyanto.

PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gorontalo ffrff
PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gorontalo  melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo di Aula Kantor UP3 Gorontalo acara pada 14 November 2024

Abiyanto juga menekankan bahwa PKS ini tidak hanya mengikat dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha saja namun juga memberikan layanan pertimbangan hukum, serta legal assistance bagi berbagi permasalahan PLN dalam pembangunan infrastruktur jaringan listrik.

Beliau menyampaikan peran kejaksaan yaitu penyelidikan, penyidikan serta penegakan hukum bagi segala bentuk penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Beliau juga menyampaikan hal-hal yang dapat menjadi tindakan preventif yang dapat dilakukan  PLN.

Atmoko Basuki, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo), mengatakan bahwa PKS tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan antara PLN UP3 Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

 “Serta untuk memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan dan penanganan berbagai potensi permasalahan hukum yang mungkin terjadi dalam penyediaan layanan kelistrikan di daerah Kabupaten Gorontalo,” ungkap Basuki.

Rudiyanto Loleh,  Manager UP3 Gorontalo menyambut hangat kedatangan pihak Kejaksaan Negeri, dan mengungkapkan bahwa PKS ini diharapkan menjadi awal dari hubungan yang lebih erat serta dapat memperkuat sinergi yang telah terjalin dengan baik selama ini.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Kejaksaan Negeri pada acara ini, dukungan dari Kejaksaan Negeri akan sangat membantu PLN dalam berbagai permasalahan hukum baik pada proses pembangunan infrastruktur jaringan distribusi, infrastruktur listrik desa, maupun operasional lainnya” ujar Rudiyanto.

Upaya PLN memaksimalkan layanan bagi para pelanggan, PLN juga telah menyediakan Aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore. Untuk mengakses layanan kelistrikan lainnya seperti pasang baru, tambah daya, pembelian token listrik dapat juga melalui Aplikasi ini, dengan PLN Mobile, semua makin mudah. (adv)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved