Berita Populer Gorontalo

GORONTALO TERPOPULER: Kesaksian Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo soal Uang Rp130 Juta

Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler pagi, Rabu (20/11/2024).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Simak berita populer yang telah tayang di TribunGorontalo.com pada Selasa, 19 November 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler pagi, Rabu (20/11/2024).

Gorontalo populer ini merupakan berita lokal yang paling banyak dibaca oleh masyarakat sejak Selasa kemarin.

Berita pertama terkait kesaksian Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo soal uang Rp130 juta yang diserahkan ke sosok Iki.

Selanjutnya pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Gorontalo.

Ada pula cerita Zamronie Agus, sosok Kepala Disparpora Kota Gorontalo.

Simak 5 berita populer Gorontalo sebagai berikut.

Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo Gorontalo Bantah Punya Utang, Uang Rp130 Juta Ternyata untuk Ini

Polemik uang Rp130 juta milik Nurhalisa Abdullah diungkap dalam sidang perdana kasus kosmetik ilegal Owner Ebudo di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (19/11/2024).
Polemik uang Rp130 juta milik Nurhalisa Abdullah diungkap dalam sidang perdana kasus kosmetik ilegal Owner Ebudo di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (19/11/2024). (Kolase TribunGorontalo.com)

Sidang perdana kasus kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, memunculkan sejumlah pernyataan dari Nurhalisa Abdullah alias Elis.

Owner Ebudo itu membantah klaim sosok Iki yang mengatakan uang Rp100 juta digunakan Elis untuk membayar utang.

Elis secara terang-terangan tidak merasa memiliki utang kepada siapa pun.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Elis, Haryanto Puluhulawa.

"Masalah Rp100 juta itu, saya sudah konfirmasi ke Elis, dan dia bilang itu tidak benar. Jadi, untuk saat ini, kami tidak mengajukan eksepsi dan memilih fokus ke jalannya sidang," ujar Hariyanto seusai sidang di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Senin (18/11/2024).

Selain itu, kata Haryanto, Elis juga membantah bahwa Rp30 juta yang diberikan kepada Iki bertujuan untuk menangguhkan penahanan.

 

Baca Selengkapnya

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved