Selasa, 17 Maret 2026

Berita Kabupaten Bone Bolango

Foto Hamim Pou Hadiri Acara Wisuda di Tangerang, Dampingi sang Istri Lolly Yunus Terima Penghargaan

Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, menghadiri acara wisuda di Tangerang.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Foto Hamim Pou Hadiri Acara Wisuda di Tangerang, Dampingi sang Istri Lolly Yunus Terima Penghargaan
Tangkapan layar
Hamim Pou mendampingi Lolly Yunus saat menerima penghargaan di Universitas Terbuka Tangerang, Selasa (19/11/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, menghadiri acara wisuda di Tangerang.

Hal itu diketahui saat penyampaian pidato Rektor Universitas Terbuka (UT), Prof Ojat Darojat, Selasa (19/11/2024).

Dalam mengawali pidatonya, Prof Ojat menyapa tamu hadirin dan undangan, termasuk diantaranya ada nama Hamim Pou.

"Yang terhormat Ibu Lolly Yunus bersama suami tercinta Hamim Pou selaku mantan Bupati Bone Bolango," ujar Prof Ojat.

Lolly saat itu meraih penghargaan 'Wisudawan Inspiratif' pada program studi S1 Program Studi Manajemen.

Lantas, bagaimana perkembangan kasus Hamim Pou?

Diketahui berkas perkara Hamim Pou dalam kasus korupsi bansos telah dinyatakan lengkap sejak Oktober 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Djafar, saat sebelumnya dikonfirmasi TribunGorontalo.com pada Senin (12/10/2024). 

Dadang menyebut berkas perkara kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011-2012 itu kini berstatus P21.

Status P21 berarti seluruh berkas perkara lengkap, dan kejaksaan siap melanjutkan proses hukum, yakni menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pengadilan.

Meski demikian, Hamim Pou hingga saat ini masih belum ditahan oleh pihak kejaksaan.

“Untuk sementara ini tersangka tidak ditahan, namun ia tetap dalam pengawasan kejaksaan,” ucap Dadang saat ditemui TribunGorontalo.com, Senin (11/11/2024).

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti juga sedang dikoordinasikan dengan tim Pidana Khusus (Pidsus).

Dadang menjelaskan bahwa penanganan kasus korupsi memang memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui dengan cermat.

Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo, Senin (17/4/2024).
Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo, Senin (17/4/2024). (TRIBUNGORONTALO/ARIANTO PANAMBANG)

“Ada beberapa tahapan dalam penanganan perkara korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Kami sudah melalui tahapan tersebut hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap atau P21,” katanya.

Kejaksaan berharap proses pelimpahan berkas segera dilakukan sehingga persidangan bisa berlangsung demi menuntaskan kasus tersebut.

Adapun status penahanan Hamim Pou saat ini masih ditangguhkan. Karena itu, Hamim tak harus berada dalam tahanan.

Meski begitu, kata Dadang, Hamim hanya bebas ke mana saja selama masih dalam wilayah hukum Indonesia.

"Tapi kalau keluar negeri tidak bisa, karena kami sudah cegal melalui imigrasi," jelasnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo,com, Senin (01/7/2024). 

Sebelumnya diketahui, Hamim Pou ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 17 April 2024. 

Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango yang Menyeret Hamim Pou

Hamim Pou ditetapkan menjadi tersangka Rabu (17/4/2024) siang.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Hamim Pou langsung ditahan di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan pada Tahun Aggaran 2011 dan 2012 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Bone Bolango melakukan pemberian Bansos.

Bansos itu diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik dengan anggaran Rp 10,3 miliar.

"Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal Rp1,6 miliar," ungkap Purwanto kepada awak media di Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (17/4/2024).

"Tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt Bupati Bone Bolango saksi Hamim sebesar Rp152,5 juta," tambahnya.

Hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011  dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo," jelasnya.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Sosial pada Dinas DPPKAD Bone Bolango.

Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 Jo Nomor: Print-635/P.5/Fd.1/07/2021  tanggal 29 Juli 2021 Jo Nomor: Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Jo Nomor :Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.

"Bahwa dalam perkara ini dua orang terdakwa (Slamet dan Yuldiawati) telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Purwanto.

Berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 Tgl. 14 September 2017 untuk Eks Kepala Dinas DPPKAD, Slamet Wiyardi dengan pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp200 juta dan subsidair enam bulan kurungan.

Sementara Bendahara DPPKAD, Yuldiawati Kadir dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp500 juta dan Subsidair delapan bulan kurungan berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.59 K/PID.SUS/2017 Tgl. 20 November 2017.

"Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tandasnya.

Dalam hasil penyelidikan Kejati Gorontalo berhasil meminta keterangan 69 orang dan tiga ahli.

Tiga ahli itu adalah Ahli Hukum Keuangan Negara, Auditor dari BPKP Perwakilan Gorontalo dan Ahli Hukum Pidana.

Selain itu juga berhasil mengamankan surat LHP PKKN dari BPKP Perwakilan Gorontalo dan barang bukti 698 dokumen. 

 

Jangan Ketinggalan Update Berita Peristiwa, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved