Senin, 16 Maret 2026

Judi Online

5 Pelaku Judi Online Diringkus Polisi Makassar, Keuntungan hingga Rp 700 Juta Sekali Transaksi

Baru-baru ini, 5 orang pelaku judi online diringkus polisi Makassar. Mereka berinisial RAW, KH (40), AI (20), MB (50) dan perempuan berinisial CA (17)

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto 5 Pelaku Judi Online Diringkus Polisi Makassar, Keuntungan hingga Rp 700 Juta Sekali Transaksi
Tribunnews.com
Ilustrasi Judi Online - 5 Pelaku Judi Online Diringkus Polisi Makassar, Keuntungan hingga Rp 700 Juta Sekali Transaksi 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pelaku judi online kini masih berkeliaran.

Pelaku-pelaku yang menginginkan uang banyak dengan cara yang cepat ini seringkali meresahkan masyarakat.

Bahkan dari perilaku judi online ini bisa menjadi kasus kriminalitas seperti pembunuhan, pencurian dan lain-lain.

Pemerintah sekarang pun sedang gencar menangkap pelaku judi online di Indonesia.

Seperti baru-baru ini, 5 orang pelaku judi online diringkus polisi Makassar.

Jdjdkdnsiw
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, (18/11/2024).

Mereka berinisial RAW, KH (40), AI (20), MB (50) dan perempuan berinisial CA (17). 

Kelima pelaku adalah warga Makassar.

Para pelaku diringkus di lokasi berbeda-beda.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan para pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda.

Baca juga: Tiba-tiba Propam Periksa Ponsel Anggota Polresta Gorontalo Kota, Cari yang Main Judi Online

Para pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Mereka ditangkap di salah satu kos di Jl Hertasning Makassar dan salah satu kios di Jl Metro Tanjung Bunga Makassar

Pengungkapan pertama di Jl Hertasning Makassar, Sabtu (16/11/2024). 

Kemudian polisi kembali meringkus pelaku lainnya, Minggu (17/11/2024).

Ngajib menyebutkan para pelaku telah menggeluti judi online selama tujuh bulan. 

Tak hanya itu, sebelumnya mereka beraksi tiga bulan di Bali.

"Aksinya sudah tujuh bulan, bersangkutan berpindah-pindah tempat dari kos satu ke kos lainnya," jelasnya.

Para pelaku memainkan judi online Higgs Domino.

Baca juga: Ada 8,8 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Didominasi Anak Muda dengan Ekonomi di Bawah

Sedangkan satu orang perempuan tersebut berperan sebagai endorse melalu akun sosial media.

Dari hasil chips Higgs Domino 1B dijual oleh para pelaku seharga Rp50 ribu sampai Rp55 ribu.

Sehingga selama menggeluti judi online tujuh bulan para pelaku meraup untung Rp 700 juta.(*)

Gunakan 11 ribu akun

Pelaku menggunakan 11 ribu akun untuk memainkan judi online jenis Higgs Domino.

Para pelaku telah menggeluti judi online ini selama setahun.

Pelaku berinisial RAW, yang memainkan judi online Higgs Domino, menggunakan 11 ribu akun dalam permainannya. 

Mereka juga menggunakan perangkat komputer dengan tiga unit monitor dan dua CPU dengan spesifikasi tinggi. 

Baca juga: 2 Tersangka Baru Ditangkap Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Sementara itu, pelaku lainnya menggunakan aplikasi robot bernama X, dapat menjalankan 20 tab dan 400 akun secara otomatis dalam waktu bersamaan, meningkatkan peluang mereka untuk menang.

"Satu orang perempuan berperan sebagai endorse lewat akun media sosialnya," kata Ngajib.

Hasil dari permainan ini berupa chip, yang kemudian disimpan di akun penampung sudah disiapkan. 

Chip hasil kemenangan lalu dipasarkan ke pengepul yang beralamat di Padang. 

Setiap 1B chip dijual dengan harga sekitar Rp 50-55 ribu.

“Ada 4 jaringan judi online dan 5 bandar, salah satunya yang pertama tadi ditangkap di Hertasning, sementara dua bandar lainnya di Padang masih dalam penyelidikan,” ungkap Ngajib.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Pelaku Judi Online di Makassar Ditangkap: Gunakan 11 Ribu Akun, Keuntungan Capai Rp700 Juta

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved