Kasus Judi Online
Ada 8,8 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Didominasi Anak Muda dengan Ekonomi di Bawah
Kondisi ini memperlihatkan tantangan besar dalam menghadapi maraknya judi online yang tidak hanya berimplikasi pada aspek ekonomi, tetapi juga pada ke
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ketua-Kompolnas-sekaligus-Menko-Polkam-Budi-Gunawan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Jumlah pemain judi online di Indonesia mencatatkan angka mengejutkan sepanjang tahun 2024.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan mengungkapkan angkanya seperti dikutip TribunNews, Kamis (14/11/2024).
Ia menyebutkan bahwa terdapat sekitar 8,8 juta orang yang terlibat dalam perjudian online.
Data ini diperoleh melalui catatan intelijen ekonomi yang menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam aktivitas perjudian berbasis daring.
Budi menyampaikan data ini dalam keterangannya di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
"Kalau dari data judi online dari intelijen ekonomi, ada sekitar 8,8 juta pemain di tahun 2024," ujarnya.
Yang mengejutkan, Budi menjelaskan bahwa sebagian besar dari mereka, mencapai 80 persen, berasal dari kalangan masyarakat kelas ekonomi bawah dan didominasi anak-anak muda.
"Sebanyak 80 persen dari pemain judi online ini adalah masyarakat bawah dan menyasar anak-anak muda," lanjut Budi.
Kondisi ini menandai keprihatinan tersendiri, mengingat kelompok ini rentan terhadap dampak ekonomi dan sosial dari aktivitas perjudian.
Fenomena ini diperkuat dengan laporan dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Menurut Ivan, perputaran uang dalam transaksi judi online sepanjang tahun 2024 mencapai angka fantastis, yakni Rp283 triliun, dengan peningkatan drastis sebesar 237 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jika melihat perputaran dana judi online, pada semester pertama saja sudah menyentuh Rp174 triliun. Sekarang, di semester kedua, PPATK mencatat sudah mencapai Rp283 triliun," ungkap Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (6/11/2024).
Ivan menjelaskan bahwa kemudahan akses dan rendahnya nilai deposit untuk bermain menjadi faktor utama yang mendorong peningkatan jumlah pemain.
“Sekarang ini, cukup dengan Rp10 ribu, orang sudah bisa bermain judi online. Dahulu, transaksinya mencapai jutaan rupiah, tetapi sekarang Rp10 ribu saja sudah bisa berjudi. Inilah yang membuat transaksi semakin masif,” jelas Ivan.
Kondisi ini memperlihatkan tantangan besar dalam menghadapi maraknya judi online yang tidak hanya berimplikasi pada aspek ekonomi, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat dan masa depan generasi muda Indonesia.(*)