Sabtu, 7 Maret 2026

Sidang Kasus Kosmetik Ilegal

Profil Nurhalisa Abdullah, Sosok Owner Ebudo Terdakwa Kasus Kosmetik Ilegal Gorontalo

Sosok Nurhalisa Abdullah terungkap dalam persidangan kasus kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Senin (18/11/2024).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Profil Nurhalisa Abdullah, Sosok Owner Ebudo Terdakwa Kasus Kosmetik Ilegal Gorontalo
TribunGorontalo.com
Simak profil Nurhalisa Abdullah sosok Owner Ebudo yang kini menjalani sidang kasus kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Senin (18/11/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sosok Nurhalisa Abdullah terungkap dalam persidangan kasus kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Senin (18/11/2024).

Wanita akrab disapa Elis itu menjalani sidang perdana mulai pukul 13.45 Wita.

Didampingi tim kuasa hukum, Elis mengenakan pakaian serba hitam putih.

Ia mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samba Sadikin.

Lantas, siapa Nurhalisa Abdullah

Profil Nurhalisa Abdullah

Nurhalisa Abdullah mengenakan pakaian hitam putih duduk mendengarkan Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pada Senin (18/11/2024).
Nurhalisa Abdullah mengenakan pakaian hitam putih duduk mendengarkan Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pada Senin (18/11/2024). (TribunGorontalo.com/Arianto)

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Perdana Kasus Kosmetik Ilegal Gorontalo Owner Ebudo Resmi Dimulai

Nurhalisa Abdullah merupakan warga Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

Wanita kelahiran 31 Oktober 1992 ini terbukti menjual kosmetik ilegal di Kota Gorontalo.

Nurhalisa Abdullah selaku pemilik Owner Ebudo, brand produk kecantikan.

Perempuan 32 tahun ini cukup terkenal di Gorontalo.

Sampai saat ini, akun media sosial Owner Ebudo memiliki 52 ribu pengikut.

Namun pada Selasa (5/11/2024) ia dilaporkan oleh sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian akibat produk kecantikan milik Owner Ebudo.

Elis resmi ditahan usai diperiksa Kejati Gorontalo pada hari yang sama ketika dia diperiksa.

Penahanan itu bagian dari tindak lanjut hasil penyidikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, menyebut Elis menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

"Kami BPOM bersama Korwas PPNS melihat barang bukti, melihat BAP saksi dan kami putuskan menjadi tersangka," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan BPOM Gorontalo adalah campuran bahan-bahan yang digunakan oleh Owner Ebudo

"Barang buktinya karena mereka mencampur sendiri ya, dia campur sendiri dari berbagai bahan," jelasnya.

Stepanus menyebut kosmetik atau skincare memiliki kandungan mikrobiologi.

"Karena tidak terjamin kebersihannya, makanya itu ada yang gatal-gatal, kepanasan," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (6/11/2024).

"Dia juga pakai dari produk lain kemudian dicampur, sehingga reaksinya begitu, itu yang dapat mencelakakan pemakainya," tambahnya.

Kata Stepanus, Owner Ebudo memproduksi sendiri bahan kosmetik di rumah pribadi sehingga tidak terjamin higenis dan kualitas.

"Tempat dia produksi itu, peralatannya tidak higenis, tidak sesuai standar sehingga mengandung mikrobiologi," jelasnya.

Hal itu diketahui BPOM Gorontalo setelah menggeledah rumah Owner Ebudo yang dijadikan tempat produksi kosmetik.

"Tempat produksi mereka di rumah saja, kita sudah lihat, teman-teman turun langsung ke lapangan," paparnya.

Lebih lanjut Stepanus menjelaskan hasil produksi kosmetik diperjualbelikan tanpa izin edar. 

"Tidak ada izin edarnya, itu yang utama," paparnya.

Kuasa Hukum Persiapkan Tanggapan Saksi

Kuasa Hukum Nurhalisa Abdullah, Haryanto Puluhulawa
Kuasa Hukum Nurhalisa Abdullah, Haryanto Puluhulawa (TribunGorontalo.com/Arianto)

Seusai sidang, Kuasa Hukum Nurhalisa Abdullah, Hariyanto Puluhulawa menyampaikan pihaknya akan mempersiapkan tanggapan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang berikutnya.

Namun, ia enggan memberikan komentar lebih jauh terkait strategi hukum yang akan mereka jalankan.  

Nurhalisa Abdullah akan menjalani sidang kedua pada 4 Desember 2024.

 


Jangan Ketinggalan Update Berita Peristiwa, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved