Berita Viral
Polisi Lalu Lintas di Palembang Dianiaya oleh Pria Mabuk, Bagian Pelipis Mata Memar
Brigadir Azhari mengalami luka memar di bawah pelipis mata sebelah kiri karena dipukul menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali oleh pengendara mab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polisi ini dihajar oleh seorang pria mabuk.
Pria ini memaksa melewati jalanan yang sebenarnya tidak diperuntukkan oleh angkutan berat.
Polisi yang saat itu sedang mengatuyr lalu lintas lantas menegur si pria ini.
Namun, karena dalam kondisi mabuk, si pria langsung menghajar polisi ini.
Baca juga: Aksi Pencurian Motor di Masjid Viral, Pelaku Sampai Pura-pura Ambil Wudhu Agar Tak Ketahuan
Akibatnya sang polisi mengalami luka memar di bagian pelipis mata.

Brigadir Azhari mengalami luka memar di bawah pelipis mata sebelah kiri karena dipukul menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali oleh pengendara mabuk di Palembang, Sumatera Selatan.
Peristiwa terjadi di dekat Pos 12 Lalu Lintas di Jalan Nurdin Pandji Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku pemukulan adalah Carel Martinus (50) warga kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Peristiwa bermula saat Brigadir Azhari sedang melakukan pengaturan lalu lintas.
Kemudian, datang truk kontainer berisikan batok kelapa dari Tanjung Api-api ingin masuk ke jalan kota untuk ke Pelabuhan Boom Baru.
Baca juga: Viral, Agus Korban Penyiraman Air keras Bisa Lihat Lagi Meski Burem, Penyebabnya Terkuak
Brigadir Azhari pun memberhentikan kendaraan berat yang hendak masuk ke dalam Kota Palembang tersebut.
Hal itu sebagaimana peraturan Walikota Palembang terhadap larangan kendaraan berat untuk memasuki kota pada jam belum ditentukan.
Anggota Satlantas Polrestabes Palembang melakukan pengaturan lalu lintas dan memberhentikan kendaraan berat yang masuk ke dalam kota Palembang sebagaimana peraturan Walikota Palembang terhadap larangan kendaraan berat untuk memasuki kota pada jam belum ditentukan.
Kemudian Carel Martinus turun dari truk dan terlibat keributan hingga memukul anggota polisi tersebut.
"Tersangka melawan petugas Satlantas Polrestabes Palembang yang saat itu sedang berdinas menegakkan hukum, capek berpanas panasan," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (16/11/2024).
Saat itu, pelaku berada dalam pengaruh minuman keras.
Sehingga, ia berani melawan petugas yang sedang bertugas.
Baca juga: Viral, Duta Sheila On 7 Diciduk Emak-emak, Naik Motor Listrik dan Tampil Bersahaja
"Tersangka mengaku karena terpengaruh minuman keras sehingga berani melakukan tindakan pemukulan kepada anggota Satlantas kita yang saat itu sedang bertugas di lapangan," kata Harryo.
Akibat pemukulan yang dilakukan tersangka, Brigadir Azhari pun mengalami luka memar di bagian wajah.
"Akibatnya korban Brigadir Azhari mengalami luka memar di bawah pelipis mata sebelah kiri karena dipukul tangan kosong sebanyak dua kali," ucapnya.
Berbekal laporan LP/B/528/XI/2024/SPKT/Polsek Sako/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, polisi pun melakukan penegakkan hukum dengan menangkap tersangka.
Dikatakan Harryo, saat kejadian tersangka sedang mengawal mobil truk kontainer berisikan batok kelapa ingin masuk ke jalan kota untuk ke Pelabuhan Boom Baru.
Harryo mengatakan, jika tersangka mendapat imbalan Rp 25 ribu dari sopir truk setiap melakukan pengawalan kendaraan truk kontainer.
Harryo menegaskan dalam menjalankan aksinya tersangka mengaku sebagai mantan anggota Brimob.
"Bukan, yang bersangkutan warga masyarakat biasa," ujarnya.
Sedangkan, tersangka Carel mengakui perbuatannya bahwa melakukan pengawalan atau joki kendaraan berat sudah selama 1 pekan.
"Baru satu minggu, sehari bisa mengawal hingga 5 mobil," katanya.
Baca juga: Begal Payudara Kembali Berulah, Korban Nangis, Videonya Viral 39 Detik
Ia pun mengaku berani melakukan perlawanan terhadap petugas Satlantas Polrestabes Palembang karena masih terpengaruh minuman keras.
"Lagi sedang bawaan mabuk pak, jadi tidak takut saat itu," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 213 ayat 1 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Lalu Lintas Dipukul Pria Mabuk di Palembang, Alami Luka Memar di Pelipis Mata
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.